Twitter Facebook Delicious Digg Stumbleupon Favorites More

Saturday, June 24, 2017

Sunnah Melakukan Safar Pada Malam Hari

Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari.


Safar secara umum adalah perjalanan yang bisa jadi kurang menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimanapun juga, safar itu meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintai serta adanya keterbatasan makanan dan pakaian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa safar itu sebagian dari adzab karena memang safar secara umum kurang nyaman dan identik dengan kesusahan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺍﻟﺴَّﻔَﺮُ ﻗِﻄْﻌَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ ﻭَﻧَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻧَﻬْﻤَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴُﻌَﺠِّﻞْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ

“Bepergian itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”[1]

Karena identik dengan kesusahan, musafir mendapatkan rukhshah/keringanan dalam syariat seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat serta boleh tidak melakukan puasa wajib Ramadhan dengan mengqadhanya di hari yang lain.

Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari. Safar di malam hari membuat safar lebih ringan karena seakan-akan bumi terlipat di malam hari.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ

“Hendaklah kalian bepergian pada waktu (Duljah) malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.”[2]

Makna kata “Duljah” dalam hadist sebagaimana dalam kamus Al-Ma’any:
ﺍﻟﺪُّﻟْﺠَﺔُ : ﺍﻟﺴﻴﺮُ ﻣﻦ ﺃَﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ

“Ad-Duljah adalah perjalanan safar di awal malam”[3]

Maksud anjuran berjalan di malam hari adalah agar manusia tidak hanya mencukupkan safar siang hari dalam artian ketika malam hari mereka menghentikan safar dan berhenti total.

Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,
ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ

“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”[4]

Selain itu, perjalanan malam hari juga memberikan semangat yang berbeda dan lebih sejuk serta menyenangkan dibandingkan perjalanan pada siang hari dengan adanya panas dan penat. Inilah maksudnya dari bumi dilipat yaitu kemudahan berjalan di malam hari

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,
. ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ

“Maksud dari “bumi dilipat” adalah kesusahan yang dipangkas/diringankan. Tidak diragukan lagi bahwa manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang.”[5]

Safar di malam hari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang dimudahkan dan bisa diniatkan untuk menjalankan sunnah agar mendapatkan berkah dan kemudahan perjalanan, semisal bus malam atau rencana perjalanan pada malam hari dengan pesawat atau kereta.

Demikian semoga bermanfaat

@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta

Catatan kaki:
[1] HR. Al-Bukhari no. 1804
[2] HR. Abu Dawud no. 2571, al-Hakim II/114, I/445, hasan
[3] Mu’jam Al-Ma’aniy
[4] Aunul Ma’bud syarh Sunan Abi Dawud hal. 1175
[5] Syarah Sunan Abi Dawud Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad
Share:

Adab Islam Ketika Safar (Bepergian Jauh)

Islam adalah agama yang paling Sempurna "itu adalah ungkapan paling tepat". Bagaimana tidak bahkan dalam hal kecil sekalipun kita kita diajarkan adab ketika akan melakukan perjalanan jauh.


Simak berikut adab-adab ketika safar (Bepergian Jauh).

1. Hendaknya bertaubat kepada Alloh dari segala macam kemaksiatan yang telah diperbuatnya dan beristighfar dari setiap dosa yang dilakukannya, karena dia tidak mengetahui apa yang akan terjadi setelah ia melakukan safar dan tidak mengetahui pula takdir yang menimpanya.

2. Hendaknya melakukan safar (perjalanan) bersama dengan dua orang atau lebih. Sebagaimana hadits:

"Satu pengendara (musafir) adalah syaitan, dua pengendara (musafir) adalah dua syaitan, dan tiga pengendara (musafir) ialah rombongan musafir." [HR. Ahmad]

3. Berpamitan kepada keluarga dan teman-teman yang ditinggalkan.

4. Jika ingin pergi dalam waktu cukup lama, maka alangkah baiknya terlebih dahulu menuntaskan urusan yang berhubungan dengan hak sesama hamba, seperti melunasi hutang dan sebagainya.

5. Disunnahkan untuk melakukan safar (perjalanan) pada hari Kamis.

"Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam apabila bepergian senantiasa melakukannya pada hari Kamis." [HR. Al-Bukhori]

6. Sunah melakukan Safar pada malam hari, sebagaimana terdapat sebuah hadits :

"Hendaklah kalian bepergian pada waktu malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam." [HR. Abu Dawud]

7. Membaca doa ketika naik kendaraan

Apabila Rosulullah _Shollallohu 'alaihi wa sallam_ menaiki kendaraannya, beliau mengucapkan takbir sebanyak tiga kali: "اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ," kemudian berdo'a:

"سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ، الَلَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي


سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، الَلَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، الَلَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِيْ اْلأَهْلِ، الَلَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَاْلأَهْلِ."


"Mahasuci Robb yang menundukkan kendaraan ini untuk kami, sedangkan sebelumnya kami tidak mampu. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Robb kami (di hari Kiamat).

Ya Alloh, sesungguhnya kami memohon kebaikan dan taqwa dalam perjalanan ini, kami memohon perbuatan yang membuat-Mu ridha. Ya Alloh, mudahkanlah perjalanan kami ini, dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Alloh, Engkaulah teman dalam perjalanan dan yang mengurus keluarga(ku).

Ya Alloh, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan perubahan yang jelek dalam harta dan keluarga. (HR. Muslim)

8. Bertakbir (mengucapkan *Allohu Akbar)* ketika sedang jalan mendaki dan bertasbih (mengucapakan *Subhanalloh)* ketika jalan menurun.

9. Memperbanyak mengucapkan do'a, salah satu sebab terkabulnya do'a adalah di saat Safar, hal ini tercantum dalam hadits

10. Solat sunnah 2 rokaat ketika kembali dari Safar

Demikianlah sebagian sunah dalam safar, semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan.
Share:

Thursday, June 22, 2017

Langkah Mudah Menunaikan Zakat Fitrah

Berilmu sebelum berzakat, di penghujung Ramadhan ini kita diwajibkan membayar zakat. Bagaimana tata cara pelaksanaannya? berikut penjelasannya


Wajibnya Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan itu” (QS. Asy Syams: 9).

Sebagian salaf mengatakan bahwa makna tazakki (mensucikan) dalam ayat ini adalah “menunaikan zakat fitrah” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1/350).

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:
فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah, berupa 1 sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).

Para ulama juga ijma (sepakat) bahwa menunaikan zakat fitrah hukumnya wajib. Namun zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang memiliki kelebihan makanan sebesar satu sha’ di saat menjelang Idul Fitrah. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durarus Saniyyah:

لا تجِبُ زكاةُ الفِطر على مُعسرٍ وَقتَ الوُجوبِ. الدَّليلُ مِنَ الإجماعِ: نقل الإجماعَ على أنَّ مَن لا شيءَ له، لا فِطرةَ عليه: ابنُ المُنْذِر ، والرمليُّ

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang kesulitan makanan di waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah (yaitu menjelang Id). Dalilnya dari ijma: telah dinukil ijma ulama oleh Ibnu Mudzir dan Ar Ramli, bahwa orang yang tidak memiliki makanan maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.”

Allah Ta’ala berfirman,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani manusia dengan sesuatu yang di luar kemampuannya” (QS. Al Baqarah: 286).

Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah
1. Siapkan Zakat Anda
Zakat Fitrah dalam Bentuk Apa?

Siapakan zakat Anda, yaitu berupa makanan yang biasa dimakan di negeri tempat Anda tinggal. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri, baik itu burr (gandum), sya’ir (gandum), tamr (kurma), zabib, qith atau jenis makanan yang lain yang biasa dimakan dan dimanfaatkan oleh penduduk negeri seperti beras, jagung, dan yang menjadi makanan pokok orang-orang di masing-masing negeri” (Al-Mukakhas Al-Fiqhi, 1/351). Maka di negeri kita Indonesia makanan yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitrah adalah semisal beras atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok di sebagian daerah.

Zakat fitrah wajib berupa makanan karena itulah yang disebutkan dalam dalil-dalil. Sebagaimana riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,

فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Juga dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, beliau berkata,

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

“Kami dahulu biasa mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan” (HR. Bukhari no. 1506, Muslim no. 985).

Oleh karena itu, tidak tepat mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena yang disebutkan dalil-dalil adalah makanan. Sedangkan di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun sudah ada uang namun mereka tidak menunaikan zakat fitrah dengan uang. Tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan uang adalah pendapat jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah dan Malikiyyah. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (nilai), semisal membayarnya dengan uang, ini menyelisihi sunnah, dan tidak mencukupi. Karena tidak dinukil dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabat bahwa mereka mengeluarkannya dengan qimah (nilai)” (Al-Mulakhash Al Fiqhi, 1/353).

Berapa Kadar Makanan yang Dikeluarkan?

Kadar makanan yang dikeluarkan adalah satu sha’ sebagaimana disebutkan dalam hadits. Satu sha’ adalah empat mud, dan satu mud itu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal jika digabungkan, atau sekitar 3 kg. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan,

زكاة الفطر مقدارها بصاعنا الآن ثلاثة كيلو تقريبًا؛ لأنه خمسة أرطال بصاع النبي صلى الله عليه وسلم، وهو باليدين الممتلئتين المتوسطتين أربع مرات، كما ذكر في القاموس وغيره

“Kadar zakat fitrah zaman sekarang adalah sekitar 3 kg. Karena satu sha’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah semisal dengan lima rathl, yaitu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal sebanyak empat kali. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qamus Al Muhith dan kitab lainnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 15 hal 279 no. 127).

Ada beberapa perbedaan dalam konversi satu sha kepada ukuran lain seperti kilogram, namun jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 3 kg itu sudah pasti melebihi kadar yang disyaratkan. Dan jika ada kelebihannya maka teranggap sebagai sedekah.

2. Niat Zakat Fitrah

Menetapkan niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitrah atas nama diri sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Sebagimana disebutkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:

أمر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بصدقةِ الفطرِ عن الصغيرِ والكبير ِوالحُرّ والعبدِ ممَّنْ تمونونَ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi anak-anak maupun orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/330, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 835).

Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “orang-orang yang menjadi tanggungannya adalah orang-orang yang wajib dinafkahi” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352). Maka seorang ayah mengeluarkan zakat untuk anak-anak dan istrinya. Seorang pemilik budak mengeluarkan zakat untuk budaknya. Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin yang belum lahir, Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin berdasarkan perbuatan ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).

Beliau juga menjelaskan, “Orang yang zakat fitrahnya menjadi tanggungan orang lain, jika ia mengeluarkan zakat fitrahnya dengan harta sendiri tanpa izin orang yang menanggung dia, ini sah dan boleh. Karena memang pada asalnya kewajiban itu ada pada dirinya. Adapun orang lain yang menanggung itu mendapat limpahan kewajiban, namun bukan asal. Lalu jika seseorang membayarkan zakat fitrah untuk orang lain yang bukan tanggungannya, dengan seizinnya maka boleh dan sah. Namun tidak boleh jika tanpa izin maka tidak boleh dan tidak sah” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).

3. Serahkan Zakat Fitrah
Kepada Siapa Diserahkan?

Menyerahkan zakat fitrah kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Yaitu orang-orang faqir dan miskin. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,

فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Atau boleh juga diwakilkan penyerahannya kepada orang yang akan menyalurkannya kepada orang-orang miskin. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan, “Hendaknya menyerahkan zakat fitrah kepada mustahiqnya pada waktu yang ditentukan tersebut, atau diserahkan kepada wakil yang bersedia menyalurkannya” (Al-Mulakhas Al Fiqhi, 1/354).
Kapan Zakat Diserahkan?

Waktu paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum melaksanakan shalat ‘Id. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah, berupa satu sha’ kurman atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).

Boleh disegerakan satu atau dua hari sebelum Id. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:
كان ابنُ عُمَرَ رضي اللهُ عنهما : يُعطيها الذين يَقبَلونَها، وكانوا يُعطونَ قبلَ الفِطرِ بيومٍ أو يومينِ

“Ibnu Umar radhiallahu’anhuma biasa memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan para sahabat biasa memberikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitrah” (HR. Bukhari no. 1511).

Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah lebih awal dari itu, kecuali dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan mendesak. Syaikh Khalid Al-Mushlih mengatakan,

وهذا فيه أنه يجوز تقديم إخراجها للحاجة، فإذا دعت الحاجة إلى إخراجها من أول الشهر فالذي يظهر جواز ذلك

“Dalam hadits ini (hadits Ibnu Umar) bisa diambil faidah bolehnya mengeluarkan zakat fitrah lebih awal karena adanya suatu kebutuhan. Jika ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkannya di awal-awal bulan Ramadhan, maka menurutku tidak mengapa” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/33657).

Karena tujuannya diberikannya zakat fitrah adalah agar orang-orang miskin merasakan kegembiraan di hari raya karena mereka memiliki makanan yang bisa mereka makan di hari raya. Tujuan ini akan terwujud dengan sebenar-benarnya jika makanan dari zakat fitrah diberikan mendekati hari raya. Wallahu a’lam.
Perlukah Mengucapkan Lafadz Akad Ijab-Qabul?

Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul. Dan zakat fitrah termasuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib. Maka cukup menyerahkan harta kepada penerimanya, itu sudah sah. Dalilnya hadits berikut,

أخذ الحسن بن علي تمرة من تمر الصدقة فجعلها في فيه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كخ كخ ارم بها أما علمت أنا لا نأكل الصدقة ؟

“Al-Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah, lalu meletakkannya di mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu‘alahi wa sallam berkata, “kuh.. kuh.. ayo keluarkan! Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?” (HR. Muslim).

Al-Hafidz Al-Iraqi, ulama besar madzhab Syafi’i menjelaskan hadits ini. Dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Bahkan cukup dengan menyerahkannya dan memindahkannya. Karena Salman radhi’allahu’anhu hanya sekedar meletakkan (kurma tersebut). Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau). Tidak ada lafadz qabul dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika menerimanya. Inilah yang shahih, yang dipegang oleh madzhab Asy-Syafi’i dan ditegaskan oleh lebih dari satu ulama Syafi’iyyah, dan mereka berdalil dengan hadits ini. Dan juga hadits-hadits lain yang menceritakan tentang diberikannya hadiah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menerimanya tanpa mengucapkan satu lafadz pun. Dan ini lah yang terjadi di masa Nabi ketika itu. Oleh karena itu, mereka biasa memberikan sesuatu kepada anak kecil yang (lafadz ijab-qabul) tidak ada maknanya bagi mereka. Dan dalam masalah ini tidak benar sisi pandang sebagian ulama madzhab Syafi’i yang mensyaratkan lafadz ijab-qabul seperti dalam jual beli, hibah, dan wasiat. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid Al-Ghazali dan murid-murid beliau” (Tharhu At Tatsrib fi Syarh At Taqrib, 4/40).

Membayar zakat fitrah tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “Ini pak zakat fitrah dari saya.“ Lalu penerima zakat menjawab, “Baik mas, terima kasih.“ Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.

Demikian tiga langkah menunaikan zakat fitrah. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menunaikannya dan semoga Allah menerima amalan shalih kita sehingga menjadi pemberat timbangan kebaikan kita di yaumul mizan. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Referensi: 
Al-Mulakhash Al-Fiqhi karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan.
Share:

Akhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan Istighfar

Tauhid dan istighfar adalah dua perkara yang sangat agung dan penting. Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya dan merupakan tujuan penciptaan mereka.


Agungnya Perkara Tauhid dan Istighfar

Tauhid dan istighfar adalah dua perkara yang sangat agung dan penting. Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya dan merupakan tujuan penciptaan mereka. Allah Ta’ala berfirman,

وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).
Tauhid, Syarat Penentu Sahnya Amal Ibadah

Tauhid adalah syarat sah suatu amal. Tanpa tauhid, amal kita seluruhnya tidak akan bernilai. Tauhid adalah asas pokok agama Islam dan asas pokok sahnya seluruh amal ibadah seseorang, sehingga amal tersebut diterima di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, menjadi kewajiban yang pertama kali atas setiap muslim untuk memperhatikan tauhidnya dan membetulkan aqidahnya. Tauhid adalah makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala. Ibadah seluruhnya adalah hak Allah Ta’ala, tidak boleh kita berikan sedikit pun kepada selain Allah.

Untuk mewujudkan tauhid inilah, para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ

“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya, bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25).

Allah Ta’ala juga berfirman,
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisa’ [4]: 36).
Tauhid, Hak Allah Atas Hamba dan Ampunan Adalah Hak Hamba Atas Allah

Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Sedangkan ampunan (maghfirah) adalah hak hamba atas Allah Ta’ala. Istighfar adalah permintaan ampunan, yang merupakan kebutuhan seorang hamba. Semua hamba Allah Ta’ala membutuhkan istighfar. Karena makna istighfar adalah permohonan ampunan dari kesalahan yang dilakukan seorang hamba berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, baik karena meninggalkan kewajiban atau karena mengerjakan yang haram.

Seorang hamba memohon kepada Allah Ta’ala untuk mengampuni dosanya dan bertaubat dari dosanya. Hal ini setelah dia bertekad untuk meninggalkan perbuatan dosa yang sebelumnya dia lakukan dan menunaikan kewajiban yang pernah dia tinggalkan. Dia meminta kepada Allah untuk menutupi dosanya yang telah lalu dan memperbaiki amalnya di masa mendatang. Adapun yang hanya beristighfar tanpa berusaha memperbaiki amalnya, bahkan tetap berada di atas kondisinya semula, maka istighfarnya tidak benar dan patut dipertanyakan. Karena istighfar tidaklah cukup dengan lisan saja, tanpa ada usaha untuk memperbaiki diri.

Seorang hamba sangat butuh istighfar, karena istighfar merupakan salah satu syi’ar para Nabi dan Rasul, dari Adam ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semuanya beristighfar kepada Allah Ta’ala dan memohon ampunan kepada-Nya. Jika para Nabi saja sangat butuh istighfar, sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan dalam Al-Qur’an, maka selain Nabi tentu lebih butuh terhadap istighfar, dalam semua kondisi dan keadaan, bahkan setelah beribadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba yang menunaikan shalat, berpuasa, bersedekah, mereka butuh istighfar. Lalu, bagaimana lagi dengan hamba yang bermaksiat kepada-Nya?

Oleh karena itu, seorang hamba membutuhkan dua hal ini: tauhid dan istighfar. Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah (sesembahan) (yang berhak disembah) selain Allah Ta’ala dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad [47]: 19).

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid dan beristighfar.
Teladan Nabi Yunus Dalam Mentauhidkan Allah

Ketika Nabi Yunus ‘alaihis salaam berada dalam kegelapan (dalam perut ikan), beliau menyeru dengan tauhid dan istighfar, sebagaimana diceritakan oleh Allah Ta’ala,

وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka dia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang dzalim“(QS. Al-Anbiya’ [21]: 87).

Lihatlah, bagaimana Nabi Yunus menyeru dengan tauhid, disertai pengakuan terhadap dosa dan kesalahannya. Inilah adat kebiasaan orang-orang yang beriman, yaitu senantiasa dan terus-menerus beristighfar, lebih-lebih ketika berada di penghujung amal shalih, ketika di akhir majelis ilmu, atau ketika di pertemuan yang sifatnya umum. Karena bisa jadi dalam majelis tersbut terdapat ghibah, namimah (adu domba), dan senda gurau yang melampaui batas.
Perbaiki Tauhid dan Perbanyak Istighfar Di Penghujung Ramadhan

Demikianlah, kita memohon kepada Allah Ta’ala untuk menutup bulan Ramadhan ini dengan dibebaskan dari api neraka, diterima amal-amal kita, dan senantiasa diberikan kebaikan dan keselamatan. Dan semoga Allah Ta’ala menyempurnakan pahala amal kita, memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah dalam beribadah di sisa umur kita, bukan hanya di bulan Ramadhan ini saja.

Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL 6 Ramadhan 1438/2 Juni 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,


Referensi:
Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 121-123 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)
Share:

Wednesday, June 21, 2017

Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Shalat Witir (Syaikh Abdullah bin Jibrin)

Pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan banyak para ulama adalah bahwa doa qunut dianjurkan di rakaat terakhir dari shalat witir dan ini berlaku sepanjang tahun.


Apa hukum doa qunut witir dan bagaimana tata caranya? Apakah dianjurkan membaca doa qunut witir setiap shalat malam ataukah hanya sebagiannya saja? Dan apakah doa qunut itu terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Kemudian bolehkah menggunakan lafadz doa dengan shighah jamak (plural) ataukah hanya terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Dan bagaimana menurut anda mengenai masalah melagukan doa qunut seperti melagukan Al Qur’an?

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjawab:

Pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan banyak para ulama adalah bahwa doa qunut dianjurkan di rakaat terakhir dari shalat witir dan ini berlaku sepanjang tahun. Disebutkan dalam Al Mughni:

قال أحمد في رواية المروذي: كنت أذهب إلى أنه في النصف من شهر رمضان، ثم إني قلت: هو دعاء وخير، ووجهه ما روي عن أبي: “أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يوتر فيقنت قبل الركوع

“Imam Ahmad dalam riwayat Al Marudzi mengatakan: dulu aku berpendapat bahwa qunut witir itu disunnahkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, lalu aku berpendapat bahwasanya doa qunut itu adalah doa dan kebaikan (sehingga berlaku sepanjang tahun). Alasannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa membaca qunut dalam shalat witir sebelum rukuk’”

Dan dari Ali radhiallahu’anhu,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يقول في آخر وتره: اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك .إلخ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa berdoa di rakaat terakhir shalat witir: Allahumma inni a’udzu biridhaka min sakhatik… dst.”

Dan كان (kaana) menunjukkan perbuatan yang dilakukan terus-menerus. Dan juga karena amalan ini disyariatkan di shalat witir maka ia disunnahkan di sepanjang tahun. Sebagaimana juga dzikir-dzikir yang lain.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau punya pendapat tidak dianjurkan membaca qunut witir kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat demikian. Ini juga pendapat madzhab Malik dan Syafi’i. Sebagian ulama juga berpendapat dianjurkan untuk terkadang meninggalkan qunut witir agar orang awam tidak menganggapnya wajib.

Adapun doa yang dibaca ketika qunut witir, hendaknya berdoa dengan doa yang diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkanku doa yang dibaca ketika qunut witir, yaitu:

اللهمَّ اهدِني فيمن هديتَ وعافِني فيمن عافيتَ وتولَّني فيمن تولَّيتَ وبارِكْ لي فيما أعطيتَ وقِني شرَّ ما قضيتَ إنك تَقضي ولا يُقضى عليك وإنه لا يَذِلُّ من واليتَ ولا يعِزُّ من عاديتَ تباركتَ ربَّنا وتعاليتَ

/Allahummahdini fiiman hadayta wa ‘aafinii fiiman ‘aafayta wa tawallanii fiiman tawallayta wa baariklii fiiman a’thoyta waqinii syarro maa qodhoyta wallaa yuqdhoo ‘alaika wa innahu laa yadzillu man waalayta walaa ya’izzu man ‘aadayta tabaarakta robbanaa wa ta’aalayta/

“Ya Allah beri aku hidayah sehingga aku termasuk orang yang mendapat hidayah, beri aku keselamatan sehingga aku termasuk orang yang selamat, jadikanlah aku mencintai-Mu sehingga aku termasuk diantara orang-orang yang mencintai-Mu, berkahilah apa-apa yang engaku berikan kepadaku, lindungilah aku dari takdir yang buruk, sungguh engkau lah yang menetapkan taqdir dan tidak ada selain-Mu yang menetapkan takdir, karena orang yang engkau cintai tak akan terhinakan, dan orang yang engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci dan Maha Tinggi engkau Rabb kami” (HR. At Tirmidzi no. 464, Abu Daud no. 1425, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Juga doa yang diriwayatkan dari Ali radhiallahu’anhu, yaitu:

اللهم إِنَّي أعوذُ برضاكَ من سخَطِكَ وأعوذُ بمعافاتِكَ من عقوبَتِكَ وأعوذُ بك منكَ لا أُحْصي ثناءً عليكَ أنتَ كما أثنيتَ على نفسِكَ

/Allohumma inii a’uudzu biridhooka min sakhotika, wa a’uudzu bimu’aafatika min ‘uquubatika, wa a’uudzu bika minka laa uh-shii tsanaa-an ‘alaika, anta kamaa atsnayta ‘alaa nafsika/

“Ya Allah, dengan ridha-Mu aku mohon perlindungan dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu aku mohon perlindungan dari hukuman-Mu, dan dengan hikmah-Mu aku mohon perlindungan dari takdir yang buruk, tidak terhitung pujian untuk Mu, Engkau sebagaimana pujian yang Engkau sematkan pada Diri-Mu” (HR. Tirmidzi no. 3566, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Atau dengan doa yang dibaca Ubay1, yang pertama:

اللهمَّ إنَّا نستعينك ونستغفرك ، ونُثْنِي عليك ولا نَكفُرُكَ ، ونخلعُ ونتركُ من يفجرك

/Allohumma innaa nasta’iinuka wa nastaghfiruka wa nutsnii ‘alaika walaa nakfuruka, wa nakhla’u wa natruku man yafjuruka/

“Yaa Allah aku memohon pertolonganMu dan memohon ampunanMu, aku memujiMu dan tidak kufur kepadaMu, dan kami berlepas diri dan meninggalkan orang yang berbuat maksiat kepadaMu”

Yang kedua:

اللهمَّ إياكَ نعبدُ ، ولك نُصلِّي ونسجدُ ، وإليك نسعى ونحفدُ ، نخشى عذابكَ الجِدَّ ، ونرجو رحمتكَ ، إنَّ عذابكَ بالكفارِ مُلْحِقٌ

/Allohumma iyaaka na’budu, walaka nusholli wa nasjudu, wa ilaika nas’a wa nahfadu, nakhsya ‘adzaabakal hidda, wa narjuu rohmataka, innaa ‘adzaabaka bilkuffari mulhiqun/

“Yaa Allah hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami shalat dan sujud, hanya kepadaMu kami memohon dan meminta pertolongan, kami takut akan adzabMu yang pedih, dan kami mengharapkan rahmatMu, sungguh adzabMu kepada orang-orang kafir itu pasti”

Karena Umar bin Khathab radhiallahu’anhu membaca kedua doa tersebut ketika qunut. Dan ditambahkan juga dengan doa:

اللهمَّ عذِّبْ كَفَرَةَ أهلِ الكتابِ والمشركينَ الذين يَصُدُّونَ عن سبيلِكَ ويجْحَدُونَ آياتِكَ ويكذِّبُونَ رُسُلَكَ ويتَعدَّوْنَ حُدُودَكَ ويَدْعُونَ معَكَ إلهًا آخرَ لا إلهَ إلا أنتَ تبَارَكتَ وتعَالَيتَ عمَّا يقولُ الظالمونَ علوًّا كبيرًا

/Allohumma ‘adzib kafarota ahlil kitaabi wal musyrikiinalladziina yashudduna ‘an sabiilika wa yajhaduuna aayaatika wa yukadzibuuna rusulaka wa yata’addauna huduudaka wa yad’uuna ma’aka ilaahan aakhor laa ilaaha illa anta tabaarokta wa ta’aalayta ‘amma yaquuluzh zhoolimuuna ‘uluwwan kabiiron/

“Yaa Allah adzablah orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab dan musyrikin yang menyimpang dari jalanMu dan mendustakan ayat-ayatMu dan mendustakan para Rasul-Mu dan melewati batasan-batasanMu, dan menyembah sesembahan yang lain selain diriMu, tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau, Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi Engkau terhadap apa yang dikatakan orang-orang zhalim itu, Engkau Maha Tinggi dan Maha Besar” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 2/211, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2/170]).

Dari sini juga diketahui bolehnya menambah doa-doa tersebut dengan doa-doa yang sesuai dengan keadaan. Namun dengan berusaha memilih doa-doa yang diajarkan Rasulullah yang padat kalimatnya. Tapi hendaknya tidak terlalu banyak memberikan tambahan doa-doa, sehingga bisa membuat makmum bosan dan kesusahan.

Jika doa itu diaminkan banyak orang maka hendaknya menggunakan lafadz jamak. Dan terkadang lafadz jamak ini lebih afdhal walaupun ia berdoa sendirian.

Adapun melagukan dan mendayu-dayukan bacaan doa sehingga sampai taraf yang tidak lagi menjadi doa yang khusyuk dan penuh harap, maka ini tidak boleh. Karena yang dituntut dalam berdoa adalah ketundukan hati, tawadhu dan khusyuk. Ini lebih menguatkan untuk dikabulkannya doa.

Wallahu a’lam.

(Fatawa Syaikh Abdullah bin Jibrin, 24/42, Asy Syamilah)
Share:

Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Puasa adalah salah satu ibadah yang paling mulia. Tahukah Anda, bahwa syariat diwajibkannya puasa Ramadhan seperti yang sedang kita jalani saat ini memiliki tahapan. Apa saja tahapan tersebut, berikut penjelasannya.


Tahap Sebelum Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Menahan diri dari syahwat makanan, minuman dan juga syahwat biologis merupakan perkara yang berat alias tidak mudah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala baru memerintahkan kewajiban berpuasa Ramadhan pada tahun ke dua setelah hijrah ke Madinah [1].

Allah Ta’ala mewajibkan puasa melalui beberapa tahap, yaitu tahap mewajibkan puasa ‘Asyura. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berpuasa ‘Asyura (tanggal 10 Muharram).
Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Tahap selanjutnya Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan dengan memilih antara melaksanakan puasa atau membayar fidyah. [2]

‘Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ

“Dulu, orang-orang Quraisy berpuasa di hari ‘Asyura di masa jahiliyyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpuasa di hari tersebut (di masa jahiliyyah). Ketika beliau tiba di Madinah, beliau mengerjakan puasa ‘Asyura dan memerintahkan kepada para sahabat untuk berpuasa.

Ketika puasa Ramadhan diwajibkan, Rasulullah meninggalkan puasa ‘Asyura. Barangsiapa yang ingin berpuasa, maka dia mengerjakannya. Dan barangsiapa yang tidak ingin berpuasa, maka mereka meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [3]

Ketika hati dan keimanan para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah menancap kuat, maka Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan secara bertahap. Pada tahap ke dua ini, mereka boleh memilih antara berpuasa atau membayar fidyah, meskipun lebih ditekankan dan dianjurkan untuk berpuasa. Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak ingin berpuasa dan memilih membayar fidyah (meskipun mereka sebetulnya mampu berpuasa), maka dipersilakan.

Allah Ta’ala berfirman,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Tahap Diwajibkan Puasa Bagi yang Mampu

Allah Ta’ala kemudian menurunkan ayat berikutnya untuk menghapus ketentuan hukum ayat di atas. Hal ini diberitakan oleh dua sahabat yang mulia, yaitu ‘Abdullah bin Umar dan Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhuma,

“Ayat tersebut (surat Al-Baqarah ayat 184) dihapus (hukumnya) oleh ayat berikut ini,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185) [4]

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa kandungan surat Al-Baqarah ayat 184 di atas tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua renta serta orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya. Bagi kedua golongan tersebut, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Sehingga ketentuan ayat tersebut (tentang pilihan untuk berpuasa atau membayar fidyah) hanya dihapus untuk orang yang mampu berpuasa.

Dari Atho’ radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma membaca surat Al-Baqarah ayat 184 kemudian berkata,
لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

”Ayat ini tidak dimansukh (dihapus hukumnya, pent). Ayat ini tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua yang tidak mampu untuk berpuasa. Keduanya wajib memberi makan bagi orang miskin setiap hari yang dia tidak berpuasa”. (HR. Bukhari no. 4505)

Pada awalnya, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai tertidur di malam hari. Jika sudah tidur, maka waktu berbuka sudah habis, meskipun masih malam (belum terbit fajar) dan meskipun mereka belum menyantap makanan. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187]

“Dahulu jika sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan tiba waktu berbuka, dan mereka tidur sebelum berbuka puasa, maka tidak boleh makan di waktu malam dan siang hari (berikutnya) sampai sore hari lagi. Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, dan ketika tiba waktu berbuka dia mendatangi istrinya dan bertanya,’Apakah ada makanan?’

Istrinya menjawab,’Tidak, namun aku akan pergi mencarikan makanan untukmu.’ Pada hari itu, Qais bekerja seharian sehingga dia pun tertidur (ketika menunggu istrinya mencari makanan, pen.).
Ketika istrinya tiba kembali dan melihat Qais tertidur, istrinya berkata,’Khaibah [5] untukmu.’
Di siang harinya Qais pun terbangun dan menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa untuk berhubungan badan dengan istrimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)

Para sahabat pun sangat gembira, lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dan makan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)” (HR. Bukhari no. 1915)
Sehingga berdasarkan ayat tersebut, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai terbit waktu fajar. Demikianlah kasih sayang dan keluasan rahmat Allah Ta’ala yang dicurahkan kepada hamba-hambaNya.
Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini.

Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL 20 Sya’ban 1438/16 Mei 2017
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,


Catatan kaki:
[1] Shifat Shaum Nabi fii Ramadhan, hal. 21.
[2] Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam, 3/443.
[3] Artinya, hukum puasa ‘Asyura menjadi sunnah, tidak wajib.
[4] Hadits riwayat Ibnu Umar terdapat dalam shahih Bukhari (4/188). Sedangkan hadits riwayat Salamah bin Akwa’ terdapat dalam shahih Bukhari (1/181) dan Muslim (1145).
[5] Maksudnya, keinginan Qais (untuk makan berbuka puasa) tidak tercapai karena waktu berbuka untuknya sudah habis karena tertidur.
Share:

Malam Lailatul Qadar, Ini Keutamaannya Kata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Lailatul qadar adalah malam yang penuh berkah. Barangsiapa yang terluput dari lailatul qadar, maka dia telah terluput dari seluruh kebaikan. Sungguh merugi seseorang yang luput dari malam tersebut. Seharusnya setiap muslim mengecamkan baik-baik sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Di bulan Ramadhan ini terdapat lailatul qadar yang lebih baik dari 1000 bulan. Barangsiapa diharamkan dari memperoleh kebaikan di dalamnya, maka dia akan luput dari seluruh kebaikan." (HR. Ahmad 2/385, dari Abu Hurairah. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).


Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim lebih giat beribadah ketika itu dengan dasar iman dan tamak akan pahala melimpah di sisi Allah. Seharusnya dia dapat mencontoh Nabinya yang giat ibadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. 'Aisyah menceritakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya." (HR. Muslim no. 1175).

Sufyan Ats Tsauri mengatakan, "Aku sangat senang jika memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk bertahajud di malam hari dan giat ibadah pada malam-malam tersebut." Sufyan pun mengajak keluarga dan anak-anaknya untuk melaksanakan shalat jika mereka mampu. (Latho-if Al Ma'arif, hal. 331).

Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan malam lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Bahkan Imam Asy Syafi'i dalam pendapat yang dulu mengatakan, "Barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya' dan shalat Shubuh di malam qadar, maka ia berarti telah dinilai menghidupkan malam tersebut".

(Lihat Latho-if Al Ma'arif, hal. 329). Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur'an. ('Aunul Ma'bud, 4/176). Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits, "Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni." (HR. Bukhari no. 1901). [reportaseterkini.net]
Share:

Cari Artikel Di Sini.

Advertice

loading...

Recent

Kitab AlHikam

WebAris.Id

Copyright © Irsyah Putra
Author by Healthy Life | Support by WebAris.Id