Sedekah bisa dalam bentuk apa saja asalkan ikhlas ketika memberinya. Sedekah tidak hanya berupa uang, barang, makanan, tenaga atau lainnya. Memberi tenggang waktu saja sudah merupakan sebuah sedekah.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 280, Allah berfirman yang artinya: Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkannya (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Dari ayat ini dapat kita lihat bahwa betapa Islam memberi ajaran kepada umat muslim untuk mau bertenggang rasa kepada sesama yang benar-benar sedang dalam kesulitan. Dalam kehidupan sehari-hari, agama Islam sudah memprediksi bahwa suatu waktu nanti umat nya akan menemui perihal hutang piutang dan segala permasalahan dalam hutang piutang tersebut. Misalnya, ketika saat untuk membayar sudah sampai waktunya, namun orang yang berhutang belum mempunyai harta untuk membayar hutang (benar-benar tidak ada) maka Islam menganjurkan agar mau memberi tenggang waktu pada orang tersebut sampai dia mampu untuk membayar hutangnya. Dan ketika dia memberi kelapangan atau tenggang waktu tersebut, Allah telah memberi balasan pahala kepadanya karena telah bersedekah waktu.
Namun begitu, bagi yang mempunyai hutang jangan pula menjadikan ayat ini menjadi alasan untuk mengharapkan belas kasihan si pemberi hutang agar mau memberi tenggang waktu untuk mengulur pembayaran hutangnya itu.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 280, Allah berfirman yang artinya: Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkannya (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Dari ayat ini dapat kita lihat bahwa betapa Islam memberi ajaran kepada umat muslim untuk mau bertenggang rasa kepada sesama yang benar-benar sedang dalam kesulitan. Dalam kehidupan sehari-hari, agama Islam sudah memprediksi bahwa suatu waktu nanti umat nya akan menemui perihal hutang piutang dan segala permasalahan dalam hutang piutang tersebut. Misalnya, ketika saat untuk membayar sudah sampai waktunya, namun orang yang berhutang belum mempunyai harta untuk membayar hutang (benar-benar tidak ada) maka Islam menganjurkan agar mau memberi tenggang waktu pada orang tersebut sampai dia mampu untuk membayar hutangnya. Dan ketika dia memberi kelapangan atau tenggang waktu tersebut, Allah telah memberi balasan pahala kepadanya karena telah bersedekah waktu.
Namun begitu, bagi yang mempunyai hutang jangan pula menjadikan ayat ini menjadi alasan untuk mengharapkan belas kasihan si pemberi hutang agar mau memberi tenggang waktu untuk mengulur pembayaran hutangnya itu.