Twitter Facebook Delicious Digg Stumbleupon Favorites More
Showing posts with label Anda Harus Tau. Show all posts
Showing posts with label Anda Harus Tau. Show all posts

Wednesday, August 2, 2017

Mengapa Nabi Melarang Meniup Makanan atau Minuman Panas, Inilah Sebabnya

Salah satu adab minum adalah dilarang bernafas di dalam wadah dan juga dilarang meniup-niup saat minum. Adab ini kadang tidak diperhatikan oleh kita karena ingin buru-buru segera menikmati minuman yang sedang panas. Padahal menunggu sebentar atau tanpa meniup-niup, itu lebih selamat bahkan lebih sehat. Karena perlu diketahui bahwa saat meniup-niup seperti itu, sejatinya yang keluar adalah udara yang tidak bersih. Dengan alasan inilah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya.


Berikut hadist yang menerangkan larangan untuk meniup makanan panas:

1. Hadis dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ، وَإِذَا أَتَى الخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ…

Apabila kalian minum, janganlah bernafas di dalam gelas, dan ketika buang hajat, janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan… (HR. Bukhari 153).

2. Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas. (HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Bahkan Ibnul Qoyim menjelaskannya lebih detail , yang jika diterjemahkan sebagai berikut:

Meniup minuman bisa menyebabkan air itu terkena bau yang tidak sedap dari mulut orang yang meniup. Sehingga membuat air itu menjijikkan untuk diminum. Terutama ketika terjadi bau mulut. Kesimpulannya, nafas orang yang meniup akan bercampur dengan minuman itu. Karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan larangan bernafas di dalam gelas dengan meniup isi gelas. (Zadul Ma’ad, 4/215).
-
Di atas disebutkan mengenai bernafas di dalam wadah, itu pun terlarang. Artinya saat minum dilarang mengambil nafas dalam wadah. Yang dibolehkan adalah bernafas di luar wadah. Sedangkan meniup-niup saat minum -sebagaimana kata Ibnu Hajar- itu lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata, "Meniup-niup minuman dalam kondisi ini lebih parah dari sekedar bernafas di dalam wadah."
-
Semoga penjelasan diatas dapat menambah wawasan kita, dan mengetahui lebih jauh cara maupun adab makan atau minum yang di ajarkan Rosulullah SAW.
Share:

Thursday, July 27, 2017

Rahasia Cara Ampuh Datangkan Rizki Secara Tiba-tiba

Rizki memang tidak hanya berupa materi dan uang saja. Tapi juga bisa dalam bentuk lain yang mampu mendatangkan kebahagiaan. Namun umumnya manusia bekerja setiap hari untuk mendapatkan uang.

Jumlah rizki masing-masing orang berbeda setiap bulannya. Para pekerja biasanya sudah memiliki takaran berapa jumlah materi yang akan didapatkan setiap bulan. Pendapatan ini lah yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun tahukah anda bahwa ternyata ada rizki yang datangnya dadakan dan tidak disangka-sangka? Caranya adalah dengan melakukan amalan-amalan yang mudah dilakukan berikut ini. Apa saja?



Bersedekah

Bersedekah adalah memberikan sebagian yang kita miliki kepada orang lain. Allah SWT menjanjikan ganti yang pasti kepada mereka yang bersedekah untuk orang lain. Baik sedekah materi maupun sedekah dalam bentuk lain. Allah menjelaskan hal ini dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 261 yang artinya:

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir berisi seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui." (Al-Baqarah:261).

Jadi, meski bersedekah pada awalnya dapat mengurangi harta yang kita miliki, namun selanjutnya, Allah SWT akan mengganti dengan berlipat ganda. Akan tetapi, dalam bersedekah sebaiknya kita berharap ganti untuk akhirat dibanding mengharap balasan di dunia. Terlebih jika saat bersedekah kita hanya berharap balasan harta, dan bukan ridha dari Allah SWT.

Perbanyak Syukur

Bersyukur merupakan cara untuk mendapatkan lebih. Matematika Allah SWT sangat berbeda dengan matematika yang digunakan manusia. Lihat saja, bagaimana Allah sangat mudah memberikan lebih kepada mereka yang bersyukur. Ada saja jalan rezeki bagi mereka yang tidak mengeluh, meski dalam kondisi yang terbatas dan kekurangan.

Bukankah hal ini juga sudah dijanjikan dalam Allah SWT dalam Alquran, bahwa siapa yang bersyukur maka Allah akan menambahkan nikmat-Nya. Namun mereka yang mendustakan, maka akan mendapat azab yang pedih.

"(Ingatlah) ketika Rabbmu memaklumkan, "Sesungguhnya jika kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat". QS. Ibrahim: 7.

Banyak Beristigfar

Istigfar juga menjadi salah satu amalan penjemput rezeki. Terkadang dosa-dosa yang kita lakukan akan menutup pintu rezeki dalam diri. Sehingga meski sudah berusaha semaksimal mungkin, namun tetap saja rezeki yang diinginkan tidak kunjung didapatkan.

Istigfar merupakan dzikir yang maknanya memohon ampun atas dosa-dosa yang pernah kita perbuat. Imam Al-Hasan Al-Bashri juga menganjurkan agar manusia beristighfar jika mengalami kegersangan, kefakiran, sedikitnya keturunan dan kekeringan kebun-kebun. Jadi perbanyaklah istigfar jika rezeki tidak kunjung hadir.

"Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepadaNya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan, dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari Kiamat". (Hud : 3)

Membaca Surat Al Waqiah

Surah Al Waqiah juga dikenal sebagai surat pendatang kekayaan. Surat ke-56 ini berisi kandungan iman dan tauhid, bukti kekuasaan Allah SWT serta adanya hari kebangkitan.

"Ajarkanlah Surat Al Waqiah kepada isteri-isterimu. Kerana sesungguhnya ia adalah surah Kekayaan." (Hadis riwayat Ibnu Ady)
Share:

Saturday, July 8, 2017

Orang Pelit Dan Perhitungan, Ini Akibatnya...

Pelit dan terlalu perhitungan adalah tipe orang yang selalu dipinggirkan dan selamanya tidak akan memperoleh kebahagiaan.

Mengapa? Sebab dua tipe orang tersebut adalah orang-orang yang selalu dihindari masyarakat di sekitarnya, mereka yang hidup di sekeliling dua orang tersebut tidak akan membantu dan menlong keduanya ketika mendapat musibah dan kesulitan.


Dan ini kabar baik bagi Anda yang memiliki sifat murah hati, tidak pelit dan suka menolong. Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Gallup World Poll, mulai dari tahun 2009 hingga 2016, didapatkan bahwa sifat murah hati, tidak pelit untuk memberi, dan penolong, mampu mendatangkan kebahagian dalam diri seseorang.

Jadi, mereka yang masuk dalam kategori orang pelit dan suka perhitungan, bisa jadi tidak pernah merasa bahagia dalam hidupnya.

Hasil jajak pendapat yang dikemukakan dalam American Psychological Association ini, melibatkan sekitar 312.382 responden.

Survei menyimpulkan adanya hubungan positif antara sifat memberi dengan perasaan bahagia dalam hati.

Hasil survei ini ditemukan pada 90% responden meski status dan latar belakang mereka saling berbeda jauh.

Kemudian, hasil serupa juga terlihat pada survei yang pernah diadakan oleh International Canada University.

Survei yang melibatkan kurang lebih 1750 orang tersebut, mengungkapkan bahwa para responden merasa lebih bahagia dan tentram hidupnya setelah mereka menolong dan memberi amal untuk orang lain.

Kesimpulannya, mereka yang rajin beramal mempunyai peluang tinggi untuk menjalani kehidupan dengan penuh kebahagiaan. Sebaliknya, mereka yang pelit dan perhitungan, bisa jadi hidup dalam keadaan tidak bahagia.
Share:

Saturday, June 24, 2017

Sunnah Melakukan Safar Pada Malam Hari

Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari.


Safar secara umum adalah perjalanan yang bisa jadi kurang menyenangkan bagi sebagian orang. Bagaimanapun juga, safar itu meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintai serta adanya keterbatasan makanan dan pakaian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa safar itu sebagian dari adzab karena memang safar secara umum kurang nyaman dan identik dengan kesusahan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺍﻟﺴَّﻔَﺮُ ﻗِﻄْﻌَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﻃَﻌَﺎﻣَﻪُ ﻭَﺷَﺮَﺍﺑَﻪُ ﻭَﻧَﻮْﻣَﻪُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﻀَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻧَﻬْﻤَﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺳَﻔَﺮِﻩِ ﻓَﻠْﻴُﻌَﺠِّﻞْ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ

“Bepergian itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud safarnya, hendaklah ia menyegerakan diri kembali kepada keluarganya.”[1]

Karena identik dengan kesusahan, musafir mendapatkan rukhshah/keringanan dalam syariat seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat serta boleh tidak melakukan puasa wajib Ramadhan dengan mengqadhanya di hari yang lain.

Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari. Safar di malam hari membuat safar lebih ringan karena seakan-akan bumi terlipat di malam hari.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ

“Hendaklah kalian bepergian pada waktu (Duljah) malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.”[2]

Makna kata “Duljah” dalam hadist sebagaimana dalam kamus Al-Ma’any:
ﺍﻟﺪُّﻟْﺠَﺔُ : ﺍﻟﺴﻴﺮُ ﻣﻦ ﺃَﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ

“Ad-Duljah adalah perjalanan safar di awal malam”[3]

Maksud anjuran berjalan di malam hari adalah agar manusia tidak hanya mencukupkan safar siang hari dalam artian ketika malam hari mereka menghentikan safar dan berhenti total.

Muhammah Syams Al-Haq pengarang kitab Aunul Ma’bud menjelaskan hadits ini,
ﻳﻌﻨﻲ ﻻ ﺗﻘﻨﻌﻮﺍ ﺑﺎﻟﺴﻴﺮ ﻧﻬﺎﺭﺍ ﺑﻞ ﺳﻴﺮﻭﺍ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻬﻞ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﺃﻧﻪ ﺳﺎﺭ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻗﺪ ﺳﺎﺭ ﻛﺜﻴﺮﺍ . ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﻗﺎﺓ

“Yaitu jangan merasa puasa dengan perjalanan siang hari saja, tetap jalan juga malam hari karena lebih mudah, di mana ia akan mengira baru berjalan sedikit padahal sudah berjalan banyak.”[4]

Selain itu, perjalanan malam hari juga memberikan semangat yang berbeda dan lebih sejuk serta menyenangkan dibandingkan perjalanan pada siang hari dengan adanya panas dan penat. Inilah maksudnya dari bumi dilipat yaitu kemudahan berjalan di malam hari

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan,
. ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ : ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﺑﺮﺍﺩ ﻭﻓﻲ ﻧﺸﺎﻁ ﻓﺬﻟﻚ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﻴﺮ ﻓﻲ ﻣﺸﻘﺔ ﻭﺣﺮﺍﺭﺓ

“Maksud dari “bumi dilipat” adalah kesusahan yang dipangkas/diringankan. Tidak diragukan lagi bahwa manusia jika berjalan dalam kesejukan dan semangat berbeda dengan perjalanan adanya panasnya siang.”[5]

Safar di malam hari bisa menjadi pilihan bagi mereka yang dimudahkan dan bisa diniatkan untuk menjalankan sunnah agar mendapatkan berkah dan kemudahan perjalanan, semisal bus malam atau rencana perjalanan pada malam hari dengan pesawat atau kereta.

Demikian semoga bermanfaat

@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta

Catatan kaki:
[1] HR. Al-Bukhari no. 1804
[2] HR. Abu Dawud no. 2571, al-Hakim II/114, I/445, hasan
[3] Mu’jam Al-Ma’aniy
[4] Aunul Ma’bud syarh Sunan Abi Dawud hal. 1175
[5] Syarah Sunan Abi Dawud Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad
Share:

Adab Islam Ketika Safar (Bepergian Jauh)

Islam adalah agama yang paling Sempurna "itu adalah ungkapan paling tepat". Bagaimana tidak bahkan dalam hal kecil sekalipun kita kita diajarkan adab ketika akan melakukan perjalanan jauh.


Simak berikut adab-adab ketika safar (Bepergian Jauh).

1. Hendaknya bertaubat kepada Alloh dari segala macam kemaksiatan yang telah diperbuatnya dan beristighfar dari setiap dosa yang dilakukannya, karena dia tidak mengetahui apa yang akan terjadi setelah ia melakukan safar dan tidak mengetahui pula takdir yang menimpanya.

2. Hendaknya melakukan safar (perjalanan) bersama dengan dua orang atau lebih. Sebagaimana hadits:

"Satu pengendara (musafir) adalah syaitan, dua pengendara (musafir) adalah dua syaitan, dan tiga pengendara (musafir) ialah rombongan musafir." [HR. Ahmad]

3. Berpamitan kepada keluarga dan teman-teman yang ditinggalkan.

4. Jika ingin pergi dalam waktu cukup lama, maka alangkah baiknya terlebih dahulu menuntaskan urusan yang berhubungan dengan hak sesama hamba, seperti melunasi hutang dan sebagainya.

5. Disunnahkan untuk melakukan safar (perjalanan) pada hari Kamis.

"Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam apabila bepergian senantiasa melakukannya pada hari Kamis." [HR. Al-Bukhori]

6. Sunah melakukan Safar pada malam hari, sebagaimana terdapat sebuah hadits :

"Hendaklah kalian bepergian pada waktu malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam." [HR. Abu Dawud]

7. Membaca doa ketika naik kendaraan

Apabila Rosulullah _Shollallohu 'alaihi wa sallam_ menaiki kendaraannya, beliau mengucapkan takbir sebanyak tiga kali: "اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ," kemudian berdo'a:

"سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ، الَلَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي


سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، الَلَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، الَلَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِيْ اْلأَهْلِ، الَلَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَاْلأَهْلِ."


"Mahasuci Robb yang menundukkan kendaraan ini untuk kami, sedangkan sebelumnya kami tidak mampu. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Robb kami (di hari Kiamat).

Ya Alloh, sesungguhnya kami memohon kebaikan dan taqwa dalam perjalanan ini, kami memohon perbuatan yang membuat-Mu ridha. Ya Alloh, mudahkanlah perjalanan kami ini, dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Alloh, Engkaulah teman dalam perjalanan dan yang mengurus keluarga(ku).

Ya Alloh, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan perubahan yang jelek dalam harta dan keluarga. (HR. Muslim)

8. Bertakbir (mengucapkan *Allohu Akbar)* ketika sedang jalan mendaki dan bertasbih (mengucapakan *Subhanalloh)* ketika jalan menurun.

9. Memperbanyak mengucapkan do'a, salah satu sebab terkabulnya do'a adalah di saat Safar, hal ini tercantum dalam hadits

10. Solat sunnah 2 rokaat ketika kembali dari Safar

Demikianlah sebagian sunah dalam safar, semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan.
Share:

Thursday, June 22, 2017

Langkah Mudah Menunaikan Zakat Fitrah

Berilmu sebelum berzakat, di penghujung Ramadhan ini kita diwajibkan membayar zakat. Bagaimana tata cara pelaksanaannya? berikut penjelasannya


Wajibnya Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan itu” (QS. Asy Syams: 9).

Sebagian salaf mengatakan bahwa makna tazakki (mensucikan) dalam ayat ini adalah “menunaikan zakat fitrah” (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, 1/350).

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu beliau mengatakan:
فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah, berupa 1 sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).

Para ulama juga ijma (sepakat) bahwa menunaikan zakat fitrah hukumnya wajib. Namun zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang memiliki kelebihan makanan sebesar satu sha’ di saat menjelang Idul Fitrah. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durarus Saniyyah:

لا تجِبُ زكاةُ الفِطر على مُعسرٍ وَقتَ الوُجوبِ. الدَّليلُ مِنَ الإجماعِ: نقل الإجماعَ على أنَّ مَن لا شيءَ له، لا فِطرةَ عليه: ابنُ المُنْذِر ، والرمليُّ

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang kesulitan makanan di waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah (yaitu menjelang Id). Dalilnya dari ijma: telah dinukil ijma ulama oleh Ibnu Mudzir dan Ar Ramli, bahwa orang yang tidak memiliki makanan maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.”

Allah Ta’ala berfirman,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani manusia dengan sesuatu yang di luar kemampuannya” (QS. Al Baqarah: 286).

Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah
1. Siapkan Zakat Anda
Zakat Fitrah dalam Bentuk Apa?

Siapakan zakat Anda, yaitu berupa makanan yang biasa dimakan di negeri tempat Anda tinggal. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri, baik itu burr (gandum), sya’ir (gandum), tamr (kurma), zabib, qith atau jenis makanan yang lain yang biasa dimakan dan dimanfaatkan oleh penduduk negeri seperti beras, jagung, dan yang menjadi makanan pokok orang-orang di masing-masing negeri” (Al-Mukakhas Al-Fiqhi, 1/351). Maka di negeri kita Indonesia makanan yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitrah adalah semisal beras atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok di sebagian daerah.

Zakat fitrah wajib berupa makanan karena itulah yang disebutkan dalam dalil-dalil. Sebagaimana riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,

فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Juga dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, beliau berkata,

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

“Kami dahulu biasa mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan” (HR. Bukhari no. 1506, Muslim no. 985).

Oleh karena itu, tidak tepat mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena yang disebutkan dalil-dalil adalah makanan. Sedangkan di zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun sudah ada uang namun mereka tidak menunaikan zakat fitrah dengan uang. Tidak bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan uang adalah pendapat jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah dan Malikiyyah. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (nilai), semisal membayarnya dengan uang, ini menyelisihi sunnah, dan tidak mencukupi. Karena tidak dinukil dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari para sahabat bahwa mereka mengeluarkannya dengan qimah (nilai)” (Al-Mulakhash Al Fiqhi, 1/353).

Berapa Kadar Makanan yang Dikeluarkan?

Kadar makanan yang dikeluarkan adalah satu sha’ sebagaimana disebutkan dalam hadits. Satu sha’ adalah empat mud, dan satu mud itu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal jika digabungkan, atau sekitar 3 kg. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan,

زكاة الفطر مقدارها بصاعنا الآن ثلاثة كيلو تقريبًا؛ لأنه خمسة أرطال بصاع النبي صلى الله عليه وسلم، وهو باليدين الممتلئتين المتوسطتين أربع مرات، كما ذكر في القاموس وغيره

“Kadar zakat fitrah zaman sekarang adalah sekitar 3 kg. Karena satu sha’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah semisal dengan lima rathl, yaitu seukuran penuh telapak tangan orang dewasa normal sebanyak empat kali. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qamus Al Muhith dan kitab lainnya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, juz 15 hal 279 no. 127).

Ada beberapa perbedaan dalam konversi satu sha kepada ukuran lain seperti kilogram, namun jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 3 kg itu sudah pasti melebihi kadar yang disyaratkan. Dan jika ada kelebihannya maka teranggap sebagai sedekah.

2. Niat Zakat Fitrah

Menetapkan niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitrah atas nama diri sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Sebagimana disebutkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:

أمر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بصدقةِ الفطرِ عن الصغيرِ والكبير ِوالحُرّ والعبدِ ممَّنْ تمونونَ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi anak-anak maupun orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/330, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 835).

Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “orang-orang yang menjadi tanggungannya adalah orang-orang yang wajib dinafkahi” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352). Maka seorang ayah mengeluarkan zakat untuk anak-anak dan istrinya. Seorang pemilik budak mengeluarkan zakat untuk budaknya. Dan disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin yang belum lahir, Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “disunnahkan untuk mengeluarkan zakat bagi janin berdasarkan perbuatan ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).

Beliau juga menjelaskan, “Orang yang zakat fitrahnya menjadi tanggungan orang lain, jika ia mengeluarkan zakat fitrahnya dengan harta sendiri tanpa izin orang yang menanggung dia, ini sah dan boleh. Karena memang pada asalnya kewajiban itu ada pada dirinya. Adapun orang lain yang menanggung itu mendapat limpahan kewajiban, namun bukan asal. Lalu jika seseorang membayarkan zakat fitrah untuk orang lain yang bukan tanggungannya, dengan seizinnya maka boleh dan sah. Namun tidak boleh jika tanpa izin maka tidak boleh dan tidak sah” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).

3. Serahkan Zakat Fitrah
Kepada Siapa Diserahkan?

Menyerahkan zakat fitrah kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Yaitu orang-orang faqir dan miskin. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,

فرضَ رسولُ اللهِ زكاةَ الفِطرِ طُهرةً للصَّائِمِ من اللَّغوِ و الرَّفَثِ وطُعمَةً للمساكينِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud no. 1609, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Atau boleh juga diwakilkan penyerahannya kepada orang yang akan menyalurkannya kepada orang-orang miskin. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan, “Hendaknya menyerahkan zakat fitrah kepada mustahiqnya pada waktu yang ditentukan tersebut, atau diserahkan kepada wakil yang bersedia menyalurkannya” (Al-Mulakhas Al Fiqhi, 1/354).
Kapan Zakat Diserahkan?

Waktu paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum melaksanakan shalat ‘Id. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبدِ والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah, berupa satu sha’ kurman atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Bukhari no.1503, Muslim no. 984).

Boleh disegerakan satu atau dua hari sebelum Id. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:
كان ابنُ عُمَرَ رضي اللهُ عنهما : يُعطيها الذين يَقبَلونَها، وكانوا يُعطونَ قبلَ الفِطرِ بيومٍ أو يومينِ

“Ibnu Umar radhiallahu’anhuma biasa memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan para sahabat biasa memberikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitrah” (HR. Bukhari no. 1511).

Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah lebih awal dari itu, kecuali dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan mendesak. Syaikh Khalid Al-Mushlih mengatakan,

وهذا فيه أنه يجوز تقديم إخراجها للحاجة، فإذا دعت الحاجة إلى إخراجها من أول الشهر فالذي يظهر جواز ذلك

“Dalam hadits ini (hadits Ibnu Umar) bisa diambil faidah bolehnya mengeluarkan zakat fitrah lebih awal karena adanya suatu kebutuhan. Jika ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkannya di awal-awal bulan Ramadhan, maka menurutku tidak mengapa” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/33657).

Karena tujuannya diberikannya zakat fitrah adalah agar orang-orang miskin merasakan kegembiraan di hari raya karena mereka memiliki makanan yang bisa mereka makan di hari raya. Tujuan ini akan terwujud dengan sebenar-benarnya jika makanan dari zakat fitrah diberikan mendekati hari raya. Wallahu a’lam.
Perlukah Mengucapkan Lafadz Akad Ijab-Qabul?

Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul. Dan zakat fitrah termasuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib. Maka cukup menyerahkan harta kepada penerimanya, itu sudah sah. Dalilnya hadits berikut,

أخذ الحسن بن علي تمرة من تمر الصدقة فجعلها في فيه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كخ كخ ارم بها أما علمت أنا لا نأكل الصدقة ؟

“Al-Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah, lalu meletakkannya di mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu‘alahi wa sallam berkata, “kuh.. kuh.. ayo keluarkan! Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?” (HR. Muslim).

Al-Hafidz Al-Iraqi, ulama besar madzhab Syafi’i menjelaskan hadits ini. Dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Bahkan cukup dengan menyerahkannya dan memindahkannya. Karena Salman radhi’allahu’anhu hanya sekedar meletakkan (kurma tersebut). Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau). Tidak ada lafadz qabul dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika menerimanya. Inilah yang shahih, yang dipegang oleh madzhab Asy-Syafi’i dan ditegaskan oleh lebih dari satu ulama Syafi’iyyah, dan mereka berdalil dengan hadits ini. Dan juga hadits-hadits lain yang menceritakan tentang diberikannya hadiah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menerimanya tanpa mengucapkan satu lafadz pun. Dan ini lah yang terjadi di masa Nabi ketika itu. Oleh karena itu, mereka biasa memberikan sesuatu kepada anak kecil yang (lafadz ijab-qabul) tidak ada maknanya bagi mereka. Dan dalam masalah ini tidak benar sisi pandang sebagian ulama madzhab Syafi’i yang mensyaratkan lafadz ijab-qabul seperti dalam jual beli, hibah, dan wasiat. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid Al-Ghazali dan murid-murid beliau” (Tharhu At Tatsrib fi Syarh At Taqrib, 4/40).

Membayar zakat fitrah tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “Ini pak zakat fitrah dari saya.“ Lalu penerima zakat menjawab, “Baik mas, terima kasih.“ Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.

Demikian tiga langkah menunaikan zakat fitrah. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menunaikannya dan semoga Allah menerima amalan shalih kita sehingga menjadi pemberat timbangan kebaikan kita di yaumul mizan. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Referensi: 
Al-Mulakhash Al-Fiqhi karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan.
Share:

Akhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan Istighfar

Tauhid dan istighfar adalah dua perkara yang sangat agung dan penting. Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya dan merupakan tujuan penciptaan mereka.


Agungnya Perkara Tauhid dan Istighfar

Tauhid dan istighfar adalah dua perkara yang sangat agung dan penting. Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya dan merupakan tujuan penciptaan mereka. Allah Ta’ala berfirman,

وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).
Tauhid, Syarat Penentu Sahnya Amal Ibadah

Tauhid adalah syarat sah suatu amal. Tanpa tauhid, amal kita seluruhnya tidak akan bernilai. Tauhid adalah asas pokok agama Islam dan asas pokok sahnya seluruh amal ibadah seseorang, sehingga amal tersebut diterima di sisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu, menjadi kewajiban yang pertama kali atas setiap muslim untuk memperhatikan tauhidnya dan membetulkan aqidahnya. Tauhid adalah makna dari kalimat “laa ilaaha illallah”, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Ta’ala. Ibadah seluruhnya adalah hak Allah Ta’ala, tidak boleh kita berikan sedikit pun kepada selain Allah.

Untuk mewujudkan tauhid inilah, para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ

“Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya, bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25).

Allah Ta’ala juga berfirman,
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun” (QS. An-Nisa’ [4]: 36).
Tauhid, Hak Allah Atas Hamba dan Ampunan Adalah Hak Hamba Atas Allah

Tauhid adalah hak Allah Ta’ala atas hamba-Nya. Sedangkan ampunan (maghfirah) adalah hak hamba atas Allah Ta’ala. Istighfar adalah permintaan ampunan, yang merupakan kebutuhan seorang hamba. Semua hamba Allah Ta’ala membutuhkan istighfar. Karena makna istighfar adalah permohonan ampunan dari kesalahan yang dilakukan seorang hamba berkaitan dengan hak Allah Ta’ala, baik karena meninggalkan kewajiban atau karena mengerjakan yang haram.

Seorang hamba memohon kepada Allah Ta’ala untuk mengampuni dosanya dan bertaubat dari dosanya. Hal ini setelah dia bertekad untuk meninggalkan perbuatan dosa yang sebelumnya dia lakukan dan menunaikan kewajiban yang pernah dia tinggalkan. Dia meminta kepada Allah untuk menutupi dosanya yang telah lalu dan memperbaiki amalnya di masa mendatang. Adapun yang hanya beristighfar tanpa berusaha memperbaiki amalnya, bahkan tetap berada di atas kondisinya semula, maka istighfarnya tidak benar dan patut dipertanyakan. Karena istighfar tidaklah cukup dengan lisan saja, tanpa ada usaha untuk memperbaiki diri.

Seorang hamba sangat butuh istighfar, karena istighfar merupakan salah satu syi’ar para Nabi dan Rasul, dari Adam ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semuanya beristighfar kepada Allah Ta’ala dan memohon ampunan kepada-Nya. Jika para Nabi saja sangat butuh istighfar, sebagaimana yang Allah Ta’ala ceritakan dalam Al-Qur’an, maka selain Nabi tentu lebih butuh terhadap istighfar, dalam semua kondisi dan keadaan, bahkan setelah beribadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba yang menunaikan shalat, berpuasa, bersedekah, mereka butuh istighfar. Lalu, bagaimana lagi dengan hamba yang bermaksiat kepada-Nya?

Oleh karena itu, seorang hamba membutuhkan dua hal ini: tauhid dan istighfar. Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah (sesembahan) (yang berhak disembah) selain Allah Ta’ala dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad [47]: 19).

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid dan beristighfar.
Teladan Nabi Yunus Dalam Mentauhidkan Allah

Ketika Nabi Yunus ‘alaihis salaam berada dalam kegelapan (dalam perut ikan), beliau menyeru dengan tauhid dan istighfar, sebagaimana diceritakan oleh Allah Ta’ala,

وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ

“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka dia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang dzalim“(QS. Al-Anbiya’ [21]: 87).

Lihatlah, bagaimana Nabi Yunus menyeru dengan tauhid, disertai pengakuan terhadap dosa dan kesalahannya. Inilah adat kebiasaan orang-orang yang beriman, yaitu senantiasa dan terus-menerus beristighfar, lebih-lebih ketika berada di penghujung amal shalih, ketika di akhir majelis ilmu, atau ketika di pertemuan yang sifatnya umum. Karena bisa jadi dalam majelis tersbut terdapat ghibah, namimah (adu domba), dan senda gurau yang melampaui batas.
Perbaiki Tauhid dan Perbanyak Istighfar Di Penghujung Ramadhan

Demikianlah, kita memohon kepada Allah Ta’ala untuk menutup bulan Ramadhan ini dengan dibebaskan dari api neraka, diterima amal-amal kita, dan senantiasa diberikan kebaikan dan keselamatan. Dan semoga Allah Ta’ala menyempurnakan pahala amal kita, memberikan kita hidayah untuk terus istiqamah dalam beribadah di sisa umur kita, bukan hanya di bulan Ramadhan ini saja.

Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL 6 Ramadhan 1438/2 Juni 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,


Referensi:
Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 121-123 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)
Share:

Wednesday, June 21, 2017

Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Shalat Witir (Syaikh Abdullah bin Jibrin)

Pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan banyak para ulama adalah bahwa doa qunut dianjurkan di rakaat terakhir dari shalat witir dan ini berlaku sepanjang tahun.


Apa hukum doa qunut witir dan bagaimana tata caranya? Apakah dianjurkan membaca doa qunut witir setiap shalat malam ataukah hanya sebagiannya saja? Dan apakah doa qunut itu terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Kemudian bolehkah menggunakan lafadz doa dengan shighah jamak (plural) ataukah hanya terbatas pada doa yang terdapat dalam hadits saja? Dan bagaimana menurut anda mengenai masalah melagukan doa qunut seperti melagukan Al Qur’an?

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjawab:

Pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan banyak para ulama adalah bahwa doa qunut dianjurkan di rakaat terakhir dari shalat witir dan ini berlaku sepanjang tahun. Disebutkan dalam Al Mughni:

قال أحمد في رواية المروذي: كنت أذهب إلى أنه في النصف من شهر رمضان، ثم إني قلت: هو دعاء وخير، ووجهه ما روي عن أبي: “أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يوتر فيقنت قبل الركوع

“Imam Ahmad dalam riwayat Al Marudzi mengatakan: dulu aku berpendapat bahwa qunut witir itu disunnahkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, lalu aku berpendapat bahwasanya doa qunut itu adalah doa dan kebaikan (sehingga berlaku sepanjang tahun). Alasannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa membaca qunut dalam shalat witir sebelum rukuk’”

Dan dari Ali radhiallahu’anhu,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان يقول في آخر وتره: اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك .إلخ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa berdoa di rakaat terakhir shalat witir: Allahumma inni a’udzu biridhaka min sakhatik… dst.”

Dan كان (kaana) menunjukkan perbuatan yang dilakukan terus-menerus. Dan juga karena amalan ini disyariatkan di shalat witir maka ia disunnahkan di sepanjang tahun. Sebagaimana juga dzikir-dzikir yang lain.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau punya pendapat tidak dianjurkan membaca qunut witir kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat demikian. Ini juga pendapat madzhab Malik dan Syafi’i. Sebagian ulama juga berpendapat dianjurkan untuk terkadang meninggalkan qunut witir agar orang awam tidak menganggapnya wajib.

Adapun doa yang dibaca ketika qunut witir, hendaknya berdoa dengan doa yang diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkanku doa yang dibaca ketika qunut witir, yaitu:

اللهمَّ اهدِني فيمن هديتَ وعافِني فيمن عافيتَ وتولَّني فيمن تولَّيتَ وبارِكْ لي فيما أعطيتَ وقِني شرَّ ما قضيتَ إنك تَقضي ولا يُقضى عليك وإنه لا يَذِلُّ من واليتَ ولا يعِزُّ من عاديتَ تباركتَ ربَّنا وتعاليتَ

/Allahummahdini fiiman hadayta wa ‘aafinii fiiman ‘aafayta wa tawallanii fiiman tawallayta wa baariklii fiiman a’thoyta waqinii syarro maa qodhoyta wallaa yuqdhoo ‘alaika wa innahu laa yadzillu man waalayta walaa ya’izzu man ‘aadayta tabaarakta robbanaa wa ta’aalayta/

“Ya Allah beri aku hidayah sehingga aku termasuk orang yang mendapat hidayah, beri aku keselamatan sehingga aku termasuk orang yang selamat, jadikanlah aku mencintai-Mu sehingga aku termasuk diantara orang-orang yang mencintai-Mu, berkahilah apa-apa yang engaku berikan kepadaku, lindungilah aku dari takdir yang buruk, sungguh engkau lah yang menetapkan taqdir dan tidak ada selain-Mu yang menetapkan takdir, karena orang yang engkau cintai tak akan terhinakan, dan orang yang engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci dan Maha Tinggi engkau Rabb kami” (HR. At Tirmidzi no. 464, Abu Daud no. 1425, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Juga doa yang diriwayatkan dari Ali radhiallahu’anhu, yaitu:

اللهم إِنَّي أعوذُ برضاكَ من سخَطِكَ وأعوذُ بمعافاتِكَ من عقوبَتِكَ وأعوذُ بك منكَ لا أُحْصي ثناءً عليكَ أنتَ كما أثنيتَ على نفسِكَ

/Allohumma inii a’uudzu biridhooka min sakhotika, wa a’uudzu bimu’aafatika min ‘uquubatika, wa a’uudzu bika minka laa uh-shii tsanaa-an ‘alaika, anta kamaa atsnayta ‘alaa nafsika/

“Ya Allah, dengan ridha-Mu aku mohon perlindungan dari murka-Mu, dengan ampunan-Mu aku mohon perlindungan dari hukuman-Mu, dan dengan hikmah-Mu aku mohon perlindungan dari takdir yang buruk, tidak terhitung pujian untuk Mu, Engkau sebagaimana pujian yang Engkau sematkan pada Diri-Mu” (HR. Tirmidzi no. 3566, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Atau dengan doa yang dibaca Ubay1, yang pertama:

اللهمَّ إنَّا نستعينك ونستغفرك ، ونُثْنِي عليك ولا نَكفُرُكَ ، ونخلعُ ونتركُ من يفجرك

/Allohumma innaa nasta’iinuka wa nastaghfiruka wa nutsnii ‘alaika walaa nakfuruka, wa nakhla’u wa natruku man yafjuruka/

“Yaa Allah aku memohon pertolonganMu dan memohon ampunanMu, aku memujiMu dan tidak kufur kepadaMu, dan kami berlepas diri dan meninggalkan orang yang berbuat maksiat kepadaMu”

Yang kedua:

اللهمَّ إياكَ نعبدُ ، ولك نُصلِّي ونسجدُ ، وإليك نسعى ونحفدُ ، نخشى عذابكَ الجِدَّ ، ونرجو رحمتكَ ، إنَّ عذابكَ بالكفارِ مُلْحِقٌ

/Allohumma iyaaka na’budu, walaka nusholli wa nasjudu, wa ilaika nas’a wa nahfadu, nakhsya ‘adzaabakal hidda, wa narjuu rohmataka, innaa ‘adzaabaka bilkuffari mulhiqun/

“Yaa Allah hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami shalat dan sujud, hanya kepadaMu kami memohon dan meminta pertolongan, kami takut akan adzabMu yang pedih, dan kami mengharapkan rahmatMu, sungguh adzabMu kepada orang-orang kafir itu pasti”

Karena Umar bin Khathab radhiallahu’anhu membaca kedua doa tersebut ketika qunut. Dan ditambahkan juga dengan doa:

اللهمَّ عذِّبْ كَفَرَةَ أهلِ الكتابِ والمشركينَ الذين يَصُدُّونَ عن سبيلِكَ ويجْحَدُونَ آياتِكَ ويكذِّبُونَ رُسُلَكَ ويتَعدَّوْنَ حُدُودَكَ ويَدْعُونَ معَكَ إلهًا آخرَ لا إلهَ إلا أنتَ تبَارَكتَ وتعَالَيتَ عمَّا يقولُ الظالمونَ علوًّا كبيرًا

/Allohumma ‘adzib kafarota ahlil kitaabi wal musyrikiinalladziina yashudduna ‘an sabiilika wa yajhaduuna aayaatika wa yukadzibuuna rusulaka wa yata’addauna huduudaka wa yad’uuna ma’aka ilaahan aakhor laa ilaaha illa anta tabaarokta wa ta’aalayta ‘amma yaquuluzh zhoolimuuna ‘uluwwan kabiiron/

“Yaa Allah adzablah orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab dan musyrikin yang menyimpang dari jalanMu dan mendustakan ayat-ayatMu dan mendustakan para Rasul-Mu dan melewati batasan-batasanMu, dan menyembah sesembahan yang lain selain diriMu, tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau, Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi Engkau terhadap apa yang dikatakan orang-orang zhalim itu, Engkau Maha Tinggi dan Maha Besar” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 2/211, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil [2/170]).

Dari sini juga diketahui bolehnya menambah doa-doa tersebut dengan doa-doa yang sesuai dengan keadaan. Namun dengan berusaha memilih doa-doa yang diajarkan Rasulullah yang padat kalimatnya. Tapi hendaknya tidak terlalu banyak memberikan tambahan doa-doa, sehingga bisa membuat makmum bosan dan kesusahan.

Jika doa itu diaminkan banyak orang maka hendaknya menggunakan lafadz jamak. Dan terkadang lafadz jamak ini lebih afdhal walaupun ia berdoa sendirian.

Adapun melagukan dan mendayu-dayukan bacaan doa sehingga sampai taraf yang tidak lagi menjadi doa yang khusyuk dan penuh harap, maka ini tidak boleh. Karena yang dituntut dalam berdoa adalah ketundukan hati, tawadhu dan khusyuk. Ini lebih menguatkan untuk dikabulkannya doa.

Wallahu a’lam.

(Fatawa Syaikh Abdullah bin Jibrin, 24/42, Asy Syamilah)
Share:

Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Puasa adalah salah satu ibadah yang paling mulia. Tahukah Anda, bahwa syariat diwajibkannya puasa Ramadhan seperti yang sedang kita jalani saat ini memiliki tahapan. Apa saja tahapan tersebut, berikut penjelasannya.


Tahap Sebelum Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Menahan diri dari syahwat makanan, minuman dan juga syahwat biologis merupakan perkara yang berat alias tidak mudah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala baru memerintahkan kewajiban berpuasa Ramadhan pada tahun ke dua setelah hijrah ke Madinah [1].

Allah Ta’ala mewajibkan puasa melalui beberapa tahap, yaitu tahap mewajibkan puasa ‘Asyura. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berpuasa ‘Asyura (tanggal 10 Muharram).
Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Tahap selanjutnya Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan dengan memilih antara melaksanakan puasa atau membayar fidyah. [2]

‘Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ

“Dulu, orang-orang Quraisy berpuasa di hari ‘Asyura di masa jahiliyyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpuasa di hari tersebut (di masa jahiliyyah). Ketika beliau tiba di Madinah, beliau mengerjakan puasa ‘Asyura dan memerintahkan kepada para sahabat untuk berpuasa.

Ketika puasa Ramadhan diwajibkan, Rasulullah meninggalkan puasa ‘Asyura. Barangsiapa yang ingin berpuasa, maka dia mengerjakannya. Dan barangsiapa yang tidak ingin berpuasa, maka mereka meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [3]

Ketika hati dan keimanan para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah menancap kuat, maka Allah Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan secara bertahap. Pada tahap ke dua ini, mereka boleh memilih antara berpuasa atau membayar fidyah, meskipun lebih ditekankan dan dianjurkan untuk berpuasa. Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak ingin berpuasa dan memilih membayar fidyah (meskipun mereka sebetulnya mampu berpuasa), maka dipersilakan.

Allah Ta’ala berfirman,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Tahap Diwajibkan Puasa Bagi yang Mampu

Allah Ta’ala kemudian menurunkan ayat berikutnya untuk menghapus ketentuan hukum ayat di atas. Hal ini diberitakan oleh dua sahabat yang mulia, yaitu ‘Abdullah bin Umar dan Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhuma,

“Ayat tersebut (surat Al-Baqarah ayat 184) dihapus (hukumnya) oleh ayat berikut ini,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185) [4]

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa kandungan surat Al-Baqarah ayat 184 di atas tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua renta serta orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya. Bagi kedua golongan tersebut, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Sehingga ketentuan ayat tersebut (tentang pilihan untuk berpuasa atau membayar fidyah) hanya dihapus untuk orang yang mampu berpuasa.

Dari Atho’ radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma membaca surat Al-Baqarah ayat 184 kemudian berkata,
لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

”Ayat ini tidak dimansukh (dihapus hukumnya, pent). Ayat ini tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua yang tidak mampu untuk berpuasa. Keduanya wajib memberi makan bagi orang miskin setiap hari yang dia tidak berpuasa”. (HR. Bukhari no. 4505)

Pada awalnya, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai tertidur di malam hari. Jika sudah tidur, maka waktu berbuka sudah habis, meskipun masih malam (belum terbit fajar) dan meskipun mereka belum menyantap makanan. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا، فَحَضَرَ الإِفْطَارُ، فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا، فَلَمَّا حَضَرَ الإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ، فَقَالَ لَهَا: أَعِنْدَكِ طَعَامٌ؟ قَالَتْ: لاَ وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ، وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ، فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ: خَيْبَةً لَكَ، فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ} [البقرة: 187] فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا، وَنَزَلَتْ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأَسْوَدِ} [البقرة: 187]

“Dahulu jika sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan tiba waktu berbuka, dan mereka tidur sebelum berbuka puasa, maka tidak boleh makan di waktu malam dan siang hari (berikutnya) sampai sore hari lagi. Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, dan ketika tiba waktu berbuka dia mendatangi istrinya dan bertanya,’Apakah ada makanan?’

Istrinya menjawab,’Tidak, namun aku akan pergi mencarikan makanan untukmu.’ Pada hari itu, Qais bekerja seharian sehingga dia pun tertidur (ketika menunggu istrinya mencari makanan, pen.).
Ketika istrinya tiba kembali dan melihat Qais tertidur, istrinya berkata,’Khaibah [5] untukmu.’
Di siang harinya Qais pun terbangun dan menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa untuk berhubungan badan dengan istrimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)

Para sahabat pun sangat gembira, lalu turunlah ayat (yang artinya),”Dan makan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)” (HR. Bukhari no. 1915)
Sehingga berdasarkan ayat tersebut, waktu berbuka adalah dari tenggelam matahari sampai terbit waktu fajar. Demikianlah kasih sayang dan keluasan rahmat Allah Ta’ala yang dicurahkan kepada hamba-hambaNya.
Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini.

Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL 20 Sya’ban 1438/16 Mei 2017
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,


Catatan kaki:
[1] Shifat Shaum Nabi fii Ramadhan, hal. 21.
[2] Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam, 3/443.
[3] Artinya, hukum puasa ‘Asyura menjadi sunnah, tidak wajib.
[4] Hadits riwayat Ibnu Umar terdapat dalam shahih Bukhari (4/188). Sedangkan hadits riwayat Salamah bin Akwa’ terdapat dalam shahih Bukhari (1/181) dan Muslim (1145).
[5] Maksudnya, keinginan Qais (untuk makan berbuka puasa) tidak tercapai karena waktu berbuka untuknya sudah habis karena tertidur.
Share:

Tuesday, June 20, 2017

Penjelasan Kapan dan Siapa Saja Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Soal:

Assalamu’alaikum. Ustadz ana mau nanya, zakat fithri yang afdhol itu di waktu kapan yah?

Terus saya sekarang kan berumur 20 tahun yah tadz. Sudah wajib zakat fithri (bayar sendiri) atau belum yah ustadz? Karena selama ini saya masih di zakatin sama orang tua saya. Terimakasih.

Jazakallahu Khoir. [Muhammad Hendra]


Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh,

Pertanyaan pertama:

Zakat fithri atau fitrah adalah zakat yang ditunaikan karena berkaitan dengan waktu Idul Fithri sehingga waktunya pun dekat dengan waktu perayaan tersebut.

Waktu pembayaran zakat itu ada dua macam:
  1. Waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
  2. Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)
Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2: 8284 dan Al Mughni, 5: 494. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).

Pertanyaan kedua:

Siapa yang berkewajiban membayar zakat fithri? Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: 
  1. Setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor.
  2. Yang mampu mengeluarkan zakat fithri.

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.” (HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4: 180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya (Mughnil Muhtaj, 1: 595). Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 59).

Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika Anda masih jadi tanggungan orang tua, maka zakat fitrah tersebut masih jadi tanggungan orang tua. Namun kalau sudah bisa mandiri sendiri, maka sebaiknya Anda menunaikan zakat tersebut untuk diri Anda sendiri.
Share:

Thursday, February 11, 2016

Jangan Nikahi Perempuan Ini Untuk Sementara

Menikah memang kewajiban. Namun, tidak bisa kita sembarang memilih orang untuk dinikahi. Termasuk perempuan yang akan dinikahi pun harus kita ketahui pula boleh tidaknya untuk dinikahi. Sebab, dalam Islam, hal ini sudah diatur dengan baik. Nah, untuk sementara waktu, ada perempuan-perempuan yang tidak boleh Anda nikahi. Siapa sajakah mereka?


1. Saudara perempuan istri hingga istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau ia meninggal dunia. Karena Allah Ta’ala berfirman, “(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,” (QS. An-Nisa: 23).


2. Bibi istri, baik bibi dari jalur ayah atau bibi dari jalur ibu. Jadi, ia tidak boleh dinikahi hingga istri tersebut dicerai dan masa iddahnya habis atau meninggal dunia. Karena Abu Hurairah RA berkata, “Rasulullah SAW melarang seorang perempuan dinikahi beserta bibi dari jalur ayahnya atau bibi dari jalur ibunya,” (Muttafaq alaih).


3. Perempuan yang bersuami. Jadi ia tidak boleh dinikahi hingga ia dicerai suaminya, atau menjanda dan masa iddahnya habis. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami,” (QS. An-Nisa: 24).


4. Perempuan yang sedang menjalani masa iddah karena perceraian, atau suaminya meninggal. Jadi, ia haram dinikahi dan dilamar hingga masa iddahnya habis. Tapi, tidak ada salahnya menyindir perempuan tersebut, misalnya dengan berkata kepadanya, “Aku tertarik kepadamu.”

Sebab Allah Ta’ala berfirman, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun,” (QS. Al-Baqarah: 235).


5. Perempuan yang telah ditalak tiga, hingga ia menikah dengan suami lain dan berpisah dengannya karena perceraian atau suaminya meninngal dunia, dan setelah masa iddahnya habis. Karena Allah Ta’la berfirman, “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia menikah dengan suami yang lain,” (QS. Al-Baqarah: 230).


6. Perempuan yang berzina hingga bertaubat dari zina dan diketahui betul-betul taubat. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi melainkan oleh yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin,” (QS. An-nurr: 3).


Dan karena Rasulullah SAW bersabda, “Laki-laki pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan seperti dirinya,” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud). []


Referensi:
Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah
Share:

Thursday, September 5, 2013

Inilah Syarat-syarat Doa

Agar do’a-do’a yang kita sampaikan kepada Allah swt semaksimal mungkin mencapai pengabulan dari-Nya, maka ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan. Di antaranya sebagai berikut:

1) Hendaknya kita hanya meminta kepada Allah swt, tidak mempersekutukanNya dengan siapapun

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (QS Al-Fatihah 5)

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo`a apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS Al-Baqarah 186)

2) Hendaknya kita semakin banyak melaksanakan berbagai perintah Allah berlandaskan iman kepada-Nya, serta dengan jalan menghidupkan berbagai sunnah Rasulullah saw

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي

”Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo`a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku.” (QS Al-Baqarah 186)

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku,

niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.”

Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Ali Imran 31)

3) Hendaknya isi redaksi do’a tidak hanya mencakup urusan dunia semata, melainkan mencakup urusan dunia dan akhirat sekaligus

فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ أُولَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Maka di antara manusia ada orang yang berdo`a, “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.

Dan di antara mereka ada orang yang berdo`a, “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”

Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian dari apa yang mereka usahakan;

dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS Al-Baqarah 200-202)

مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا

نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ

“Barangsiapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barangsiapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS Asy-Syuro 20)

4) Hendaknya do’a disampaikan dengan “merendahkan diri” dan “suara yang lembut”



ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Berdo`alah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf 55)

Dalam Shahihain diriwayatkan bahwa Abu Musa Al-Asy’ari berkata bahwa orang-orang mengeraskan suaranya ketika berdo’a, maka Rasulullah saw bersabda:

ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا قَرِيبًا

“Hai manusia, kasihanilah dirimu karena kamu bukan menyeru kepada yang tuli dan gha’ib (tidak ada), yang kamu seru itu adalah Maha Mendengar,

Maha Melihat dan Maha Dekat.”(HR Bukhari 22/385)

5) Hendaknya pada saat berdo’a memadukan di dalam jiwa perasaan “berharap” dan “takut”. Berharap kepada Allah swt agar do’a tersebut dikabulkanNya, dan cemas kalau-kalau do’a kita tidak dikabulkan, bahkan tidak didengarNya.

وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا

“…dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan).” (QS Al-A’raf 56)

6) Hendaknya kita meyakini bahwa do’a kita pasti InsyaAllah dikabulkanNya. Cepat ataupun lambat. Di dunia ini maupun di akhirat kelak nanti. Yang penting kita tidak memaksa atau “mendikte” Allah swt, suatu hal yang memang mustahil.

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

“Dan Tuhanmu berfirman, “Berdo`alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS Al-Mu’min 60)

Dan yang tidak kalah pentingnya bahwa seorang muslim tidak boleh pernah berhenti meminta kepadaNya, karena sikap demikian merupakan suatu kesombongan yang akan menjebloskannya ke dalam siksa Allah yang pedih. Maka Rasulullah saw bersabda:

مَنْ لَمْ يَدْعُ اللَّهَ غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ

“Barangsiapa tidak berdo’a kepada Allah swt, maka Allah murka kepadaNya.”

(HR Ahmad)
Share:

Tuesday, June 11, 2013

Mengerikan, Dampak Minum Miras Untuk Tubuh


MINUMAN keras adalah minuman yang mengandung etanol atau juga yang sering disebut sebagai minuman alkohol, Akibat minuman keras ini dapat menyerang tingkat kesadaran orang yang mengkonsuminya akibatnya orang yang mengkonsusi akan mengalami mabuk.

Sebenarnya masyarakat kita sudah banyak yang tahu tentang bahaya dari akibat minuman keras atau minuman beralkohol ini. Salah satunya adalah menimbulkan kecanduan yang luar biasa, karena minuman keras atau minuman beralkohol ini mengandung zat aditif, yaituzat yang jika masuk ke tubuh manusia walaupun dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa.

Dan juga masyarakat juga telah mengerti bahwa sebenarnya minuman keras ini dapat merusak syaraf secara perlahan. Berikut akibat minuman keras minuman beralkohol :

Merusak Syaraf, seperti yang disebutkan di atas bahwa minuman keras atau minuman beralkohol mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi walaupun sedikit kan mengakibatkan kecanduan yang luar biasa. Dan bila dikonsumsi secra terus-menerus akan menimbulkan kerusakan syaraf otak yang menyebabkan manusia yang mengkonsumsinya mudah hilang akalnya, keseimbangannya dan indra peraba-nya akan semakin berkurang kepekaannya.

Penyakit Jantung, Akibat dalamjangka dekatnya dapat dirasakan dengan meningkatnya detak jantung, dan juga keadaan jantung juga akan melemah sehingga tidak dapat bekerja dengan optimal. Sebenarnya ini terjadi karena minuman keras atau minuman beralkohol dapat merusak sel-sel tubuh dan juga termasuk sel-sel jantung, akibatnya kinerja jantung akan tidak optimal.

Meningkatnya kemiskinan, Jika seseoarng sudah ketagihan yang namanya minuman keras atau minuman beralkohol maka segala cara untuk mendapatkannya akan ditempuh, termasuk pengahsilan yang seharusnya untuk mencukupi kebutuhan hidup akan digunakan untuk memenuhi kecanduanya akan minuman keras tersebut. akibatnya kemiskian akan mudah menghampiri.

Gairah seksual menurun, Bagi yang sudah mempunyai istri hal ini sangat membahayakan sekali karena bila terlalu sering mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dapat menyebabkan gairah seks menurun dan selanjutnya kan menimbulakn impoten.

Turunnya tingkat kesadaran, Sudah banyak bukti bahwa orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras tingakt sosialnya berkurang, jadi pendiam, Emosinya meningkat dan menjadikan dia mudah tersinggung dan juga tingkat konsenrasinya menurun.

Metabolisme Tubuh Terganggu, Bahaya dari akibat minuman keras adalah merusak fungsi hati, karena hati fungsinya untuk menetralisir racun yang masuk dalam tubuh maka jika hati sampai rusak akan dapat menggangu metabolisme tubuh.

Gangguan terhadap Janin, Bagi ibu yang sedang hamil jika mengonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol akibatnya sangat fatal sekali, karen anutrisi untuk janin bayinya kan terganngu, sehingga bayinya kelak dilahirkan dalam keadaan kurang sempurna, karena bagaimanapun kesehatan janin adalah dari pola makan dan tingkah laku dari sang ibu.

Islam telah mengharamkan, zina, riba, babi, dan minuman keras karena terdapat bahaya dan kerusakan di dalamnya. Allah telah mengharamkan Khamar, minuman keras dan sejenisnya, berikut dalil yang mengharamkan minuman keras : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya… ” [Al-Qur'an 2:219].
Share:

Monday, June 10, 2013

Pohon yang Menggantungkan Hidup Pada Semut

DETIK ISLAMI - Sebuah tanaman aneh terdapat di dunia flora. Tanaman ini takut terhadap serangga tertentu yang dikenal dengan “serangga pemakan tanaman”.

Lalu apa yang dilakukan tanaman ini? Apakah Allah membiarkan ciptaan-Nya ini menanggung risiko?

Allah telah membekali tanaman ini dengan saluran khusus yang mengeluar-kan materi lezat yang sangat disukai semut. Serangga kecil ini berduyun-duyun menghampiri tanaman ini untuk bersantap.

Sebagai imbalannya, para serangga kecil ini menjadi penjaga tanaman ini dari serangan serangga-serangga pemakan tanaman.

Maha Suci Allah, Rabb alam semesta. Engkau tidak pernah membiarkan ciptaan-Nya tanpa memperoleh rahmat kasih sayang-Mu.

Adakah di antara kita yang masih meragukan bahwa Allah Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang ini berkuasa memberikan rizki kepada manusia yang mengucapkan لا إله إلا الله (tidak ada Tuhan selain Allah)? Allah berfirman:

(وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ) [هود: 6].

“ dan tidak ada suatu binatang melata[1] pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya[2]. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).

[1] Yang dimaksud binatang melata di sini ialah segenap makhluk Allah yang bernyawa.

[2] Menurut sebagian ahli tafsir yang dimaksud dengan tempat berdiam di sini ialah dunia dan tempat penyimpanan ialah akhirat. dan menurut sebagian ahli tafsir yang lain maksud tempat berdiam ialah tulang sulbi dan tempat penyimpanan ialah rahim.

Sumber: Kaheel7

Share:

Inilah Penyebab Utama Yahudi Ingin Kuasai Palestina

Sebuah acara makan di hari suci Yahudi, selalu ditutup dengan kalimat “Next Year in Jerusalem.” Satu kalimat yang mengungkapkan cita-cita mereka untuk menduduki Yerusalem.

Oleh: Hj Irena Handono
Pakar Kristologi, Pendiri Irena Center
Kaum Yahudi di Israel terus menerus meneror warga Palestina. Apa yang membuat Yahudi berkeras ingin mengu-asai tanah Palestina secara keseluruhan walau fakta sejarah membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Muslim?
Apa penyebab utama Yahudi ingin menguasai Palestina?


Yerusalem dalam Taurat
Hubungan antara Yahudi dan Yerusalem bisa dilihat di Bibel Perjanjian Lama. Menurut pandangan Yahudi, daerah yang paling suci adalah Mount Moriah (Gunung Moriah), yang kemudian dikenal dengan Temple Mount (Kuil Gunung). Area ini yang mereka klaim sekarang terletak di bawah bangunan milik Muslim, the Dome Of the Rock atau Kubbah As-Sakhra.
Dalam Perjanjian Lama (Taurat), Yerusalem mempunyai banyak nama, Salem (Shalem), Moriah, Jebuse (Yevuse), Jerusalem (Yerushalayim), and Zion (Tzi-yon). Dan terbanyak yang disebutkan dalam Perjanjian Lama adalah Yerushala-yim, yang disebutkan sebanyak 349 kali, sementara Tziyon disebutkan sebanyak 108 kali.

Menurut kepercayaan Kabbalah, suatu tradisi mistis Yahudi, batu dari Gunung Moriah yang kenal sebagai “Even Shtiyah”- the Drinking Stone (batu yang sedang minum), adalah pusat dari alam semesta, tempat di mana dunia terairi secara spiritual.
Kisah-kisah dalam Bibel yang ber-hubungan dengan Gunung Moriah sangat banyak, antara lain adalah: Ketika Ishak pergi ke sebuah lapangan ia bertemu Ribka untuk pertama kalinya (Kitab Kejadian 24:63-67), dia berdiri di gunung Moriah (Yerusalem). Mimpi Jakub naik ke surga melihat para malaikat turun tangga (Kejadian 28:10-22), juga terjadi di tempat ini, gunung Moriah (Yerusalem).

Mitos Yerusalem Dipegang Kuat
Keyakinan ini masih hidup, sangat dipercayai oleh orang Yahudi sekarang. Ini tampak dalam ritual-ritual mereka. Contoh: Ketika seorang Yahudi berdoa 3 kali sehari, mereka selalu menghadap Yerusalem. Jika sedang berada di Yerusalem, maka mereka berdoa menghadap Temple Mount. Yerusalem disebutkan berkali-kali dalam doa keseharian Yahudi dan dalam doa terima kasih setelah makan.
Orang Yahudi menutup Passover Seder, yakni acara makan dalam hari suci Yahudi, selalu dengan kalimat “Next Year in Jerusalem.” Satu kalimat yang mengung-kapkan cita-cita mereka untuk menduduki Yerusalem. Hari berduka cita/berkabung Yahudi, Tisha B’Av, memperingati perusakan Kuil yang pertama dan kedua.
Ketika dalam acara pernikahan Yahudi, pengantin memecahkan sebuah gelas sebagai tanda mengingat kedukaan terhadap perusakan kedua kuil yang berdiri di Gunung Moriah.

Menyambut kedatangan Mesiah
Dan orang Yahudi yang beriman selalu menyisakan tempat kecil pada dinding rumah mereka tanpa diplester tanpa dicat. Ini sebagai tanda kedukaan perusakan Kuil. Dalam keyakinan Yudaisme, yang sesungguhnya telah bergeser jauh dari Taurat yang dibawa oleh Musa as, bangsa Yahudi yakin bahwa kelak seorang Messiah akan datang mengangkat derajat dan kedudukan bangsa Yahudi menjadi pemimpin dunia. Kehadiran Mesiah inilah yang menjadi inti dari semangat kaum Yahudi untuk memenuhi Tanah Palestina.
Bagi zionis Yahudi, mereka menganggap Kuil Sulaiman harus sudah berdiri untuk menyambut kedatangan Messiah yang akan bertahta di atas singgasananya yang pada akhirnya diperuntukkan bagi pusat pemerintahan dunia (One World Order).
Ada satu syarat lagi menjelang hadirnya Messiah, yakni mereka harus menemukan dan menyembelih serta membakar seekor sapi betina berbulu merah berusia tiga tahun dan belum pernah melahirkan anak. Untuk yang satu ini pun kaum Zionis telah mempersiapkannya. Melalui suatu proses rekayasa genetika, di tahun 1997, mereka telah mendapatkan seekor sapi dengan ciri-ciri tersebut.
Hanya saja, mereka terbentur satu persyaratan lagi, yakni penyembelihan dan pembakaran sapi merah ini harus dilakukan di atas kaki Bukit Zaitun. Masalahnya saat ini bukit Zaitun masih berada di tangan bangsa Palestina. Sebab itu, kaum Zionis selalu berupaya tanpa lelah mengusir orang-orang Palestina dari wilayah ini.

Membangun Haikal Sulaiman
Para ahli arkeologi sepakat,  ibukota Kanaan dan ibukota kerajaan Daud as berlokasi di tempat yang sekarang ini adalah kampung Arab, Silwan, beberapa kilometer sebelah selatan  tembok ”baru” dari Kota Tua.
Kuil Sulaiman (Haikal Sulaiman) juga dikenal sebagai Beit HaMikdash (Kuil yang Suci). Pemilihan lokasi kuil ini dahulu dilakukan oleh Nabi Daud as yang saat itu beliau menunjuk puncak gunung Moriah (II Samuel 24:18-25). Kitab 1 Raja-raja 6-8 menggambarkan dengan detail bagaima-na anak Daud as, Raja Sulaiman, memba-ngun dan meresmikan Kuil. Walaupun hingga kini belum ada kejelasan pasti di mana lokasi Haikal Sulaiman berada, tapi sementara semua pakar arkeologi setuju bahwa bangunan itu berdiri di atas Gunung Moriah. Yahudi mengklaim di Al-Aqsa. Padahal tidak ada yang tahu pasti.
Itulah beberapa mitos yang dipegang kuat oleh Yahudi. Zionisme bukan sekadar gerakan ‘religion’, tapi sebuah gerakan makar besar untuk menguasai dunia dalam satu tatanan, The New World Order, Novus Ordo Seclorum. Sebuah sistem dunia yang menghamba pada Lucifer (setan).
Share:

Friday, June 7, 2013

Jin Tidak Mengetahui Urusan Ghaib

Jin Tidak Mengetahui Urusan Ghaib


DETIK ISLAMI - ALLAH SWT menundukkan jin-jin kepada Nabi-nya, yaitu Sulaiman as. Pada waktu Nabi Sulaiman meninggal, beliau masih dalam keadaan berdiri (bersandar pada tongkat) sampai hewan-hewan di bumi yang melata (rayap) memakan tongkat Nabi Sulaiman.

Semua itu terjadi dan jin tidak tahu akan meninggalnya Nabi Sulaiman. Oleh karena itu, Allah berfirman: “Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang gaib, tentulah mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan.” (QS. Saba’ [34] : 14).

Dahulu, jin-jin mencuri berita dari langit, kemudian pada saat Rasulullah diutus menjadi Rasul, penjagaan terhadap langit diperketat, dan sedikit sekali jin-jin yang dapat menguping atau mencuri berita setelah itu, maka dari itu, salah besarlah anggapan bahwa jin-jin dan orang-orang yang datang kepada jin, yang terdiri dari dukun dan paranormal, mengetahui hal yang gaib.


Allah berfirman: “(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang gaib itu kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (QS. Al-Jin [72] : 26-27) dan Allah berfirman: “Katakanlah, “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali Allah.” (QS. An-Naml [27] : 65)

Ayat- ayat lain yang menyebutkan tentang hal ini ada banyak sekali. Tidak diperbolehkan menanyai atau membenarkan ucapan mereka (para dukun) dalam memberikan komentar tentang hal gaib.
Dalam sebuah hadits disebutkan, “Barangsiapa mendatangi seorang dukun, kemudian menanyainya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.”

Adapun menanyai dukun atau paranormal dengan tujuan menguji mereka, maka hukumnya adalah boleh. Dasarnya, Nabi Muhammad Saw pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad, “Tahukah engkau apa yang mendatangimu?” ia menjawab, “Telah datang kepadaku orang yang jujur dan pembohong.” Beliau bertanya lagi, “Apa yang engkau lihat?” ia menjawab, “Aku melihat singgasana yang berada di atas air.” Rasulullah bersabda lagi, “Sesungguhnya aku menyembunyikan sesuatu terhadap dirimu.” Ia menukas, “Weleh-weleh.” Rasulullah bersabda, “Enyahlah engkau! Kau tidak akan bisa melampaui batas kemampuanmu. Engkau termasuk saudara para dukun.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Para dukun adalah utusan para setan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah bahwa terkadang ucapan para dukun adalah benar, dan inilah yang terkadang digunakan untuk mempengaruhi seseorang.
Kebenaran mereka terkadang disebabkan oleh ucapan mereka yang bersifat umum dan global seperti, “Akan terjadi sebuah kejutan terhadapmu.” Lalu tidak lama kemudian terjadilah kejutan terhadap orang tersebut.

Kebenaran mereka terkadang berasal dari firasat dan usaha menghubungkan muqaddimah (sebab) dengan natijah (akibat) dan lain sebagainya. Kalimat-kalimat yang benar tersebut (yang diucapkan oleh dukun) berasal dari kabar langit yang telah dicuri oleh jin.

Dalam Shahiih Al-Bukhari dan Muslim serta Musnad Ahmad, diriwayatkan bahwa Aisyah ra berkata, “Rasulullah pernah ditanya oleh beberapa sahabat tentang perihal para dukun, kemudian Rasulullah menjawab. “Mereka bukanlah apa-apa.” Setelah itu, mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya mereka (dukun-dukun) itu mengatakan sesuatu yang benar (terjadi).” Rasulullah menjawab, “Kalimat yang benar tersebut adalah kalimat yang dicuri oleh jin, kemudian jin membisikkannya ke telinga teman-temannya (para dukun), dan mereka mencampurkan ke dalam kalimat tersebut lebih dari seratus kebohongan.”

Manusia adalah (makhluk) yang mudah lupa, sehingga ia melupakan seratus kebohongan dan hanya ingat satu kebenaran ucapan dukun.
Terkadang, dukun mengatakan begini-begini, kemudian terjadilah sebagaimana yang ia katakan. Betapa banyaknya pengakuan mengetahui hal yang gaib di zaman kita sekarang ini berasal dari orang-orang yang dipermainkan oleh setan.

Yang wajib bagi kita adalah menghilangkan kesesatan ini dan menjelaskan kebenaran kepada mereka (para dukun), serta mencegah mereka menyebarkan takhayul mereka di berbagai surat kabar dan majalah, guna menghentikan kebatilan mereka serta menolak kejelekan dan kerusakan, sesuai dengan kemampuan kita.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan, “Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan menggunakan tangannya, dan apabila tidak mampu maka dengan hatinya, dan hal [yang terakhir] ini adalah selemah-lemahnya iman.
Dalam kitab As-Sunan, ada hadits Abu Bakar Ash-Shidiq ra dari Nabi Muhammad Saw bahwasanya beliau bersabda, “Sesungguhnya apabila manusia melihat kemungkaran, dan mereka tidak mengubah atau menindaknya, maka kepada mereka semua tanpa kecuali, niscaya Allah akan segera menimpakan akibat atau siksa lantaran kemungkaran tersebut.” []
________
Diasuh oleh Oleh: Yudhistira Adi Maulana, Penggagas rumah sehat Bekam Ruqyah Centre Purwakarta yang berasaskan pengobatan Thibbunnabawi. Alamat: Jl. Veteran No. 106, Kebon Kolot Purwakarta, Jawa Barat, Telf. 0264-205794. Untuk pertanyaan bisa melalui SMS 0817 920 7630 atau PIN BB  26A D4A 15.
Share:

Thursday, June 6, 2013

Manfaat Menangis Untuk Kesehatan Tubuh

KAPAN terakhir kali Anda menangis? Jangan malu untuk menangis. Menangis selalu identik dengan kaum perempuan. Tapi, sebenarnya, menangis bukan monopoli satu kaum dan bukan merupakan perbuatan memalukan bagi kaum pria. Menangis justru menyehatkan. Nah, inilah delapan manfaat yang didapat setelah menangis :
1.       Membantu penglihatan
Air mata ternyata membantu penglihatan seseorang, jadi bukan hanya mata itu sendiri. Cairan yang ke luar dari mata dapat mencegah dehidrasi pada membran mata yang bisa membuat penglihatan menjadi kabur.

2.       Membunuh bakteri
Tak perlu obat tetes mata, cukup air mata yang berfungsi sebagai antibakteri alami. Di dalam air mata terkandung cairan yang disebut dengan lisozom yang dapat membunuh sekitar 90-95 persen bakteri-bakteri yang tertinggal dari keyboard komputer, pegangan tangga, bersin dan tempat-tempat yang mengandung bakteri, hanya dalam 5 menit.
3.       Meningkatkan mood
Seseorang yang menangis bisa menurunkan level depresi. Sebab dengan menangis, mood seseorang akan terangkat kembali. Air mata yang dihasilkan dari tipe menangis karena emosi mengandung 24 persen protein albumin yang berguna dalam meregulasi sistem metabolisme tubuh dibanding air mata yang dihasilkan dari iritasi mata.
4.       Mengeluarkan racun
Seorang ahli biokimia, William Frey telah melakukan beberapa studi tentang air mata dan menemukan bahwa air mata yang keluar dari hasil menangis karena emosional ternyata mengandung racun. Tapi jangan salah, keluarnya air mata yang beracun itu menandakan bahwa ia membawa racun dari dalam tubuh dan mengeluarkannya lewat mata.
5.       Menyehatkan hidung
Menangis pun memiliki manfaat bagi pernapasan. Penyakit yang menyerang saluran pernapasan salah satunya adalah sinusitis, yaitu radang sinus. Peradangan pada sinus akan mengakibatkan proses pertukaran udara pada hidung terganggu karena proses pengaturan kelembaban hidung tidak berjalan normal. Setiap tahun, penderita penyakit ini semakin meningkat. Penderitanya akan mengalami rasa sakit pada bagian kepala, perubahan warna lendir menjadi kuning kehijauan hingga mengakibatkan rasa nyeri di seluruh wajah yang tak jarang menimbulkan bengkak. Menangis dapat berguna sebagai cara alternatif untuk mengobati tekanan yang diakibatkan sinusitis.
6.       Mengurangi stres
Bagaimana menangis bisa mengurangi stres? Air mata ternyata juga mengeluarkan hormon stres yang terdapat dalam tubuh yaitu endorphin leucine-enkaphalin dan prolactin. Selain menurunkan level stres, air mata juga membantu melawan penyakit-penyakit yang disebabkan oleh stres seperti tekanan darah tinggi. ada banyak cara untuk menghilangkan stress, salah satunya dengan “Hipnoterapi Mengatasi Stres.”
7.       Membangun komunitas
Selain baik untuk kesehatan fisik, menangis juga bisa membantu seseorang membangun sebuah komunitas. Biasanya seseorang menangis setelah menceritakan masalahnya di depan teman-temannya atau seseorang yang bisa memberikan dukungan, dan hal ini bisa meningkatkan kemampuan berkomunikasi dan juga bersosialisasi.
8.       Melegakan perasaan
Semua orang rasanya merasa demikian. Meskipun Anda didera berbagai macam masalah dan cobaan, namun setelah menangis biasanya akan muncul perasaan lega. Setelah menangis, sistem limbik, otak dan jantung akan menjadi lancar, dan hal itu membuat seseorang merasa lebih baik dan lega.
Jadi, kenapa harus malu jika ingin menangis? Keluarkanlah masalah di pikiranmu lewat menangis, jangan dipendam karena Anda bisa menangis meledak-ledak.
Share:

Cari Artikel Di Sini.

Advertice

loading...

Recent

Kitab AlHikam

WebAris.Id

Copyright © Irsyah Putra
Author by Healthy Life | Support by WebAris.Id