
Dalam kegiatan muamalah atau interaksi kepada sesama manusia, segala perbuatan asalnya adalah boleh, hingga ada dalil yang melarangnya, maka perbuatan tersebut menjadi haram. Termasuk pacaran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia karya Purwodarminto, pacaran berarti “Pergaulan antara laki-laki dan perempuan,...