Twitter Facebook Delicious Digg Stumbleupon Favorites More

Thursday, November 29, 2012

964 Tentara Assad Tewas Akibat Peluru Teman Sendiri

Laporan Langsung Tim HASI dari Suriah

DETIK ISLAMI - NEWS
PERTEMPURAN sengit antara pejuang pembebasan Suriah dari brigade Jaisyul Hurr dengan tentara rezim Bashar Al-Assad di daerah Jabal Turkman di Bara laut dari provinsi Latakia, Suriah selama sepekan terakhir telah menewaskan hampir seribuan pasukan loyalis Assad, sementara dari pihak mujahidin 30 orang gugur syahid (Insyallah) dalam pertempuran yang berlangsung di tengah cuaca yang sangat dingin dan disertai angin kencang tersebut.

Relawan HASI, mengutip kesaksian seorang paramedis lokal bernama Hammad melaporkan bahwa banyaknya korban dari tentara rezim Bashar Al-Assad diakibatkan oleh tembakan sesama rekan mereka sendiri atau friendly fire.
“Terjadi friendly fire oleh tentara Bashar,” kata Hammad, seorang paramedis lokal yang banyak mempunyai kenalan para Mujahidin.
“Saat itu Mujahidin sedang berhadapan dengan tentara Bashar Al-Assad. Tiba-tiba datang bala bantuan tentara rezim Assad dari arah belakang Mujahidin. Mereka terkepung,” tambah Hammad.

“Alhamdulillah, pasukan Bashar yang melihat bala bantuan yang datang, mengira mereka adalah Mujahidin. Akibatnya, mereka saling baku tembak. 964 tentara Assad tewas dalam 4 hari terakhir. Sementara dari pihak Mujahidin, 30 orang syahid (Insyallah),” tutur Hammad.
Share:

Kurang dari 24 Jam, Pejuang Suriah Berhasil Tembak Jatuh 2 Jet Tempur Assad

DETIK ISLAMI - NEWS 
DALAM waktu kurang dari 24 jam, pejuang pemberontak menggunakan rudal darat ke udara untuk menjatuhkan dua pesawat rezim Suriah di wilayah utara, dan hal ini menandai titik balik dalam perang mereka dengan pasukan thaghut Presiden Bashar al-Assad.
Sejak akhir Juli lalu, rezim Suriah telah menggunakan jet tempur mereka untuk menekan perlawanan pejuang pemberontak yang semakin tumbuh. Angkatan udara Suriah sering membombardir wilayah yang dikuasai pejuang pemberontak di seluruh negeri, sehingga menyebabkan tingginya korban yang jatuh.

Tetapi pada Rabu pagi kemarin (28/11/2012), pejuang pemberontak berhasil menembak jatuh pesawat tempur rezim di provinsi utara Aleppo, kata seorang wartawan AFP.
Pesawat tempur tersebut jatuh setelah dihantam oleh sebuah ledakan besar, membuat asap hitam tebal naik ke langit, kata wartawan yang melihat hanya beberapa kilometer dari lokasi kejadian.
Para pejuang pemberontak hari sebelumnya juga telah menjatuhkan sebuah helikopter militer untuk pertama kalinya.
“Ini adalah titik balik,” kata Riad Kahwaji, pakar di  Analisis Militer Institut untuk Timur Dekat dan Teluk (INEGMA).
“Jika angkatan udara Suriah mulai kehilangan beberapa pesawat mereka setiap hari, hal ini akan menjadi titik balik penting karena rezim akan kehilangan keunggulannya dan tidak akan lagi dapat menggunakan sarana utamanya melakukan serangan yang kuat secara efektif,” kata Kahwaji kepada AFP.
Serangan Rabu kemarin, diklaim dilakukan oleh kelompok pejuang Tentara Pembebasan Suriah, terjadi di dekat pangkalan Syaikh Suleiman, garnisun terakhir yang berada di tangan pemerintah yang terletak antara kota kedua Suriah dan perbatasan Turki.
Puluhan pejuang pemberontak bergegas ke tempat kejadian beberapa menit setelah pesawat tempur rezim ditembak jatuh, sambil meneriakkan “Allahu Akbar!”

Observatorium untuk Hak Asasi Manusia Suriah yang berbasis di Inggris, menegaskan bahwa pesawat tempur Assad jatuh karena serangan rudal.
Sementara beberapa saksi mata memberikan versi yang sama, yang lain mengatakan pejuang pemberontak menggunakan senapan anti-pesawat untuk menyerang pesawat tempur Assad.
Pejuang pemberontak di Tourmanin mengatakan gerilyawan anggota kelompok Ahrar Daret Ezza kelompok, mengaku bertanggung jawab atas serangan itu.
“Pesawat itu memiliki waktu untuk menjatuhkan bom, sesaat sebelum jatuh,” seorang saksi mata mengatakan kepada AFP.
Kecelakaan itu menyebabkan ledakan yang mudah didengar beberapa kilometer jauhnya.

Kedua pilot di dalam pesawat berhasil keluar sebelum pesawat meledak, dengan salah satu dari mereka ditangkap setelah melakukan pendaratan parasut, kata saksi mata. Namun nasib pilot kedua tidak diketahui.
Pesawat temput itu adalah pesawat pemerintah kedua yang telah ditembak jatuh oleh pejuang pemberontak menggunakan rudal dalam waktu kurang dari 24 jam.
Share:

Para Peraih Nobel Perdamaian Serukan Boikot Israel

DETIK ISLAMI - NEWS
PARA peraih Nobel Perdamaian, dikabarkan telah menyerukan boikot internasional terhadap Israel, menyusul agresi Negara Zionis baru-baru ini terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Sekelompok peraih Nobel Perdamaian, seniman terkemuka, dan aktivis HAM internasional, mendesak boikot militer Israel dalam sebuah surat yang diterbitkan pada hari Rabu (28/11).

“Kami merasa ngeri menyaksikan agresi Israel terhadap 1,5 juta warga Palestina di Jalur Gaza yang terkepung. Agresi Israel memungkinkan munculnya babak baru dalam pelanggaran hukum internasional dan hak-hak Palestina. Kami percaya ada kebutuhan untuk mendesak kalangan internasional untuk melakukan embargo terhadap Israel,” menurut surat itu.
Sebanyak 52 penandatangan, termasuk akademisi terkenal AS, Noam Chomsky, dan warga Irlandia pemenang Hadiah Nobel Perdamaian, Mairead Maguire, juga menuduh AS dan Uni Eropa “terlibat” dengan penjualan senjata ke Israel.
Share:

NEWS UPDATE - Turki Berhasil Ciptakan Sistem Rudal ‘SOM’

DETIK ISLAMI - NEWS
MENTERI Sains, Industri dan Teknologi Turki, Nihat Ergun mengatakan bahwa Turki saat ini telah bekerja untuk memproduksi rudal sendiri. Hal ini disampaikan Ergun kepada pers, hari Rabu (28/11).
Menjawab pertanyaan apakah Turki akan menghasilkan rudal Patriots, Ergun mengatakan proyek rudal pertahanan dan proyek rudal lainnya, tidak akan diberi nama “Patriot,” seperti yang diproduksi oleh beberapa Negara anggota NATO.

Ergun mengatakan semua tes pada sistem pertahanan rudal dengan nama SOM, yang berhasil menjangkau jarak dengan kisaran 250 km, sudah siap untuk diproduksi massal. Ia mengatakan studi yang bertujuan untuk melipatgandakan rentang jarak jangkauan juga telah dilakukan. Ergun mengatakan sistem rudal pertahanan juga semakin dikembangkan.
Ia mengatakan dalam 10 tahun mendatang, Turki akan memobilisasi semua kualifikasi dan memenuhi kebutuhan fasilitas senjata militer sendiri.
Share:

Apa Hukum Onani (mansturbasi) bagi Pria dan Wanita

Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:
  1. Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah l.1 Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.
  2. Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i t, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad t. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah l:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)


Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.


Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’ud z:


يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Al-’Utsaimin berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul n bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah n akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan ketimbang puasa.”


Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an.2


Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar t dalam At-Talkhish Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr c:


سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ


“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah] hafalannya)

Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.


Hukum Onani(mansturbasi)
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah n untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud z di atas.


Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad  t memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.3 Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani t dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi n), yaitu sabda Nabi n kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:


فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


“Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”

Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”


Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm t dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.


Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad t mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.


Semoga Allah l membimbing para pemuda dan pemudi umat ini untuk menjaga diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina serta merusak akhlak dan kemuliaan mereka. Amin.


Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Share:

“Suami-Istri” Homo Akan Dirikan Masjid Khusus Gay Di Prancis

DETIK ISLAMI - NEWS
MENURUT Jerusalem Post, seorang pria gay Prancis berdarah Aljazair, Muhammad Ludovic Lütfi Zahed, berencana untuk membuka masjid gay pertama di Prancis pada akhir bulan ini.

Surat kabar Turki, Hurriyet, melaporkan bahwa masjid ini nantinya tidak akan memiliki pengecualian gender seperti yang diberlakukan di masjid pada umumnya.
“Di masjid normal, perempuan harus berada di bagian belakang dan memakai jilbab dan laki-laki gay selalu akan berbagai serangan,  baik secara verbal dan ataupun  fisik,” ujar Zahed kepada wartawan.
“Setelah melakukan ibadah haji, saya menyadari bahwa masjid untuk gay adalah suatu keharusan bagi umat Islam gay yang ingin melakukan sholat,” imbuh Zahed.

Zahed bahkan tidak akan memisahkan perempuan dan laki-laki ketika melakukan shalat.
Zahed sendiri dilaporkan telah “menikah” dengan Qiyam al-Din awal tahun ini dan disetujui oleh seorang imam. Mereka menjadi berita utama nasional setelah mereka menikah (secara hukum) di Afrika Selatan.  Tetapi Prancis menolak untuk mengakui pernikahan keduanya.
Share:

Pengadilan Mesir Vonis Mati 7 Warga Koptik yang Terlibat Film Anti Islam

DETIK ISLAMI - NEWS
PENGADILAN Mesir pada Rabu kemarin (28/11/2012) secara in absentia menghukum tujuh warga Kristen Koptik Mesir dan seorang pastor asal Florida AS, dengan hukuman mati atas tuduhan terkait dengan sebuah film anti-Islam yang telah memicu kerusuhan di beberapa bagian dunia Muslim.

Kasus ini dipandang sebagai persidangan simbolis karena terdakwa, yang sebagian besar tinggal di Amerika Serikat, semuanya berada di luar Mesir dan dengan demikian mereka tidak akan pernah menghadapi hukuman tersebut. Kasus itu dibawa pada bulan September lalu selama gelombang kemarahan publik di Mesir atas film anti Islam yang diproduksi oleh warga Koptik Mesir-Amerika.

Kantor berita resmi Mesir mengatakan pengadilan menemukan para terdakwa bersalah dan merugikan persatuan nasional, menghina serta secara publik menyerang Islam dan menyebarkan informasi palsu –dengan vonis hukuman mati.

Orang di belakang film, Mark Basseley Youssef, di antara mereka yang dihukum mati secara in absentia. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman di pengadilan California awal bulan ini untuk satu tahun di penjara federal atas pelanggaran masa percobaan hukuman.(fq/ap)u

Share:

Cari Artikel Di Sini.

Advertice

loading...

Recent

Kitab AlHikam

WebAris.Id

Copyright © Irsyah Putra
Author by Healthy Life | Support by WebAris.Id