Twitter Facebook Delicious Digg Stumbleupon Favorites More

Friday, June 7, 2013

Myanmar Penjarakan 7 Muslim Hingga 28 Tahun Karena Terlibat Kerusuhan Meiktila

Myanmar Penjarakan 7 Muslim Hingga 28 Tahun Karena Terlibat Kerusuhan Meiktila

DETIK ISLAMI NEWS - Sebagaimana diberitakan oleh AFP, Myanmar pada Selasa menjatuhi hukuman terhadap tujuh Muslim dengan hukuman penjara antara dua hingga 28 tahun sehubungan dengan terjadinya kekerasan bernuansa agama di bulan Maret yang menyebabkan kiri puluhan orang tewas, kata seorang pejabat pengadilan.
Para terdakwa, yang terhindar dari hukuman mati, dituduh membunuh seorang biksu Buddha di pusat kota Meiktila yang memicu kerusuhan di seluruh wilayah itu, yang sebagian besar mentargetkan Muslim.

Para tersangka dipenjara atas tuduhan pembunuhan, menghasut pembunuhan, pembakaran dan merusak barang milik umum, kata pengacara Ye Aung Myint kepada AFP melalui telepon dari Meiktila.
Tersangka utama menerima hukuman penjara seumur hidup – yakni setara dengan 20 tahun penjara – dan empat tahun tambahan untuk tuduhan lainnya, katanya.
Salah satu kaki tangannya diganjar 10 tahun untuk tuduhan pembunuhan, dan 18 tahun untuk kejahatan lain, termasuk membakar dan merusak harta milik umum.


Sejauh ini tidak ada orang beragama Buddha yang dihukum sehubungan dengan kerusuhan di Meiktila itu, tapi Ye Aung Myint bersikeras bahwa kedua belah pihak diperlakukan sama.
“Kami menghukum orang sesuai hukum dan berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan. Kami tidak punya prasangka sama sekali berdasarkan agamanya,” katanya.
Sebanyak 87 orang telah ditangkap di daerah Meiktila termasuk sekitar 38 umat Buddha, katanya.
Beberapa biksu yang terlibat dalam bentrokan, sementara yang lain telah memimpin kampanye nasionalis yang  menyerukan untuk memboikot toko-toko milik Muslim.
Presiden Thein Sein, yang mengirim tentara untuk memulihkan ketertiban umum, telah berjanji untuk bertindak keras terhadap dalang yang berada dibalik kekerasan itu, yang dikaitkan dengan “oportunis politik dan ekstremis agama”.

Sebuah kelompok  HAM yang merupakan Asosiasi Dokter untuk Hak Asasi Manusia merilis sebuah laporan tentang “kekerasan mengerikan” dalam tragedi Meiktila yang menargetkan Muslim.
Kelompok HAM ini mengutip para saksi mata yang menggambarkan segerombolan orang Buddha – termasuk para biksu yang dibantu oleh pasukan keamanan – memburu dan membunuh sedikitnya 20 anak-anak dan empat guru sebuah sekolah Muslim dan melukai banyak orang lagi.
Para saksi mengaku pernah melihat seorang siswa dipenggal lehernya dan lainnya yang dibakar, kata kelompok yang berbasis di AS itu, yang bertujuan menggunakan obat-obatan dan ilmu pengetahuan untuk menghentikan pelanggaran HAM.

“Anak-anak dan orang dewasa yang tidak berdosa dipermalukan, dipukuli, dan dibunuh dimana pelakukanya tidak dihukum sama sekali, yang – jika tidak ditangani – hanya akan menimbulkan pelanggaran HAM yang lebih lanjut,” kata penulis laporan Holly Atkinson, yang juga mengarahkan Program Hak Asasi Manusia di New York.


Demikianlah Artikel Myanmar Penjarakan 7 Muslim Hingga 28 Tahun Karena Terlibat Kerusuhan Meiktila

Sekian Sahabat Irsyah artikel tentang Myanmar Penjarakan 7 Muslim Hingga 28 Tahun Karena Terlibat Kerusuhan Meiktila, mudah-mudahan dapat menambah pengetahuan maupun wawasan anda dan bisa memberi manfaat untuk anda semua.

Jika kalian ingin mengutip, baik itu sebagian atau seluruhnya dari isi artikel ini harap menyertakan permalink ke https://irsyah-putra.blogspot.com/2013/06/myanmar-penjarakan-7-muslim-hingga-28.html. Terima kasih sudah berkunjung untuk membaca artikel ini. Jangan lupa share artikel ini. Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Cari Artikel Di Sini.

Advertice

loading...

Recent

Kitab AlHikam

WebAris.Id

Copyright © Irsyah Putra
Author by Healthy Life | Support by WebAris.Id